Berita Kotim Kalteng
Ini Syarat Utama Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Pemkab Kotawaringin Timur
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terapkan peraturan baru mengenai kepegawaian dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkab Kotim
|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
TPP BAGI ASN - Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan baru pembayaran TPP oleh Pemkab Kotim dan BKPSDM, Rabu (5/2/2025).
Dirinya mengatakan bahwa TPP adalah penghargaan atas kinerja dalam bentuk kehadirian dan kinerja pada instansi masing-masing.
Baca juga: Berita Populer Kotim: Jam Kerja Ramadhan dan TPP ASN Dirasionalisasi ke Pelantikan Harati Jilid II
Baca juga: Pemkab Kotim Kalteng Lakukan Rasionalisasi TPP ASN di Tengah Pemangkasan Anggaran
Kehadiran pun harus dilaporkan melalui aplikask e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara, serta akan diberikan predikat sangat baik, baik, serta di bawah baik.
“Hal tersebut sangat berpengaruh pada persentase yang diberikan pada ASN, kehadirian mendapat porsi 30 persen dan beban kerja 70 persen,” tutup Bagus Burhan Utomo.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kotim Kalteng
Silat Kuntau Bangkui Salamat, Seni Beladiri Khas Dayak Sampit Kotim Kalteng Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Tiba-tiba ABK Tongkang Karya Maju Lompat ke Sungai di Kotim Kalteng, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Anak Muda Kotim Bikin Map Kota Sampit di Roblox, Ramai Diserbu Netizen dan Bawa Cuan |
![]() |
---|
Kasus Meninggal Siswi SMA di Seruyan Kalteng, Hasil Autopsi Terungkap Murni Sengaja Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Teledor Bakar Sampah Sebabkan Karhutla di Belakang Bengkel Las di Kecamatan Baamang Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.