Berita Kotim Kalteng

Ini Syarat Utama Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Pemkab Kotawaringin Timur

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terapkan peraturan baru mengenai kepegawaian dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkab Kotim

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
TPP BAGI ASN - Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan baru pembayaran TPP oleh Pemkab Kotim dan BKPSDM, Rabu (5/2/2025). 

Dirinya mengatakan bahwa TPP adalah penghargaan atas kinerja dalam bentuk kehadirian dan kinerja pada instansi masing-masing.

Baca juga: Berita Populer Kotim: Jam Kerja Ramadhan dan TPP ASN Dirasionalisasi ke Pelantikan Harati Jilid II

Baca juga: Pemkab Kotim Kalteng Lakukan Rasionalisasi TPP ASN di Tengah Pemangkasan Anggaran

Kehadiran pun harus dilaporkan melalui aplikask e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara, serta akan diberikan predikat sangat baik, baik, serta di bawah baik.

“Hal tersebut sangat berpengaruh pada persentase yang diberikan pada ASN, kehadirian mendapat porsi 30 persen dan beban kerja 70 persen,” tutup Bagus Burhan Utomo.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved