Berita Kotim Kalteng

Ini Syarat Utama Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkup Pemkab Kotawaringin Timur

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terapkan peraturan baru mengenai kepegawaian dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkab Kotim

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
TPP BAGI ASN - Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan baru pembayaran TPP oleh Pemkab Kotim dan BKPSDM, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terapkan peraturan baru mengenai kepegawaian dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bupati Kotim, Halikinnor melalui Asisten IlI Setda Kotim Bidang Administrasi Umum, Muhammad Saleh menjelaskan jumlah peserta yang diundang perwakilan dari 49 SKPD, 23 Puskesmas dan 17 Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mewakili.

Hal tersebut agar dapat memberikan perluasan multi player efek terhadap sosialisasi peraturan kepegawaian yang terbaru.

Sosialisasi ini tentang Perbup Nomor 5 Tahun 2035 Tentang Perubahan atas Perbup Kotim Nomor 4 tahun 2024 Tentang TPP ASN di Lingkup Pemkab Kotim, serta Perbup Kotim Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Kotim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit.

“Perbub mengenai TPP telah disahkan, sehingga pemberian TPP untuk aparatur sipil negara (ASN) direalisasikan dan rencananya sebelum Hari Ray Idul Fitri 2025,” jelas Muhammad Saleh,  Rabu (5/3/2025).

Dirinya menambahkan, pihak Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan aplikasi Simona untuk pembayaran TPP bagi para ASN yang telah diproses.

Proses rekomendasi dan pencairan pada BKPSDM telah dilakukan, serta berharap seluruh pegawau dapat mengikuti sosialisasi agar tidak ada kendala pada prosesnya nanti.

“Harapannya, proses pengajuan dan pencairan tidak mengalami kendala, sehingga tidak terjadj keterlambatan, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” tutur Muhammad Saleh.

Pada tempat yang sama, Ketua Panitia Sosialisasi Bagus Burhan Utomo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk mengedukasi dan sosialisasi pengajuan TPP.

Selain itu, pihaknya pun mensosialisasikan penetapan kelas jabatan untuk masing-masing pegawai ASN dan SOPD mengenai pengajuan tunjangan penghasilan itu tersendiri.

“Adanya efisiensi anggaran turut mempengaruhi besaran TPP yang diterima oleh ASN, kegiatan ini pun membahas mengenai hal tersebut akibat oenurunan guna, serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” terang Bagus.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan secara persentase dari tahun lalu, diperkirakan turun sekira 18 persen dengan komponen pengajuan TPP bagi ASN berdasarkan kehadiran dan beban kerja.

Batas waktu pengajuan bagi OPD ialah pada tanggal 10 tiap bulannya, sehingga pada tanggal 13 sudah dapat mengajukan rekomendasi dan diproses TPP.

Jika tidak mengajukan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka proses pencairan lun akan tertunda. 

“Perlu diingat, kehadirian menjadi menjadi syarat wajib bagi ASN untuk mengajukan dan mendapatkan TPP, dengan total lama kerja 112,5 jam. Jika tidak mencapai waktu kerja tersebut, maka ASN tidak akan mendapatkan TPP,” jelas Bagus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved