Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Foto dokumen sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah dalam sidang pembuktian PHPU Kabupaten Barito Utara, Jumat (14/2/2025) lalu. Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025). 

"Apapun putusan MK kami siap menjalankannya," tegas Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari. 

Sebagai informasi gugatan hasil Pilkada Barito Utara diajukan oleh paslon nomor urut 2 Agi-Saja, terdaftar dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan pemohon dalam perkara ini, berkaitan dengan banyaknya pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat proses pemungutan suara. 

Satu di antaranya, menurut pemohon, terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Dalam perkara ini, KPU Barito Utara menjadi termohon dan pihak terkait yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Pilkada Lamandau

MK sebelumnya telah melakukan sidang lanjutan untuk kedua perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (14/06/2025) lalu.

Sidang perkara Pilkada Lamandau dipimpin hakim MK, Saldi Isra.

Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. 

Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved