Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025).  

Gugatan Nuryakin-Doni Ditolak MK, KPU Murung Raya Segera Serahkan SK Calon Terpilih

 

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).(Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa Pilkada Murung Raya pada Selasa (4/2/2025). KPU Murung Raya segera menyerahkan SK calon terpilih kepada DPRD Kabupaten. 

Gugatan hasil Pilkada Murung Raya ini disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni. 

MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Bupati Murung Raya 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Suhartoyo menyebut, permohonan perkara Pilbup Murung Raya ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.  

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 


Baca Selengkapnya

Lanjut Pembuktian, Sidang PHPU Pilkada 2024 Lamandau Diprediksi Berjalan Seru

 

PHPU LAMANDAU - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan memprediksi sidang PHPU Lamandau balal berjalan seru.
PHPU LAMANDAU - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan memprediksi sidang PHPU Lamandau balal berjalan seru.(DOKUMEN PRIBADI UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Lamandau 2024 dilanjutkan ke pembuktian. Sidang selanjutnya diprediksi bakal berjalan seru. 

Hakim MK Arief Hidayat menyebut, ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025. Masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil paniteraan Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

Sebagai informasi, gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman sebagai pihak Pemohon. 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara. 


Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Palangka Raya, MK Tolak Permohonan Rojikinor-Vina 

 

PUTUSAN SIDANG - Ketua MK Sutoyo saat membacakan putusan dismisal sengketa Pilakda Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). MK menolak permohonan yang diajuka Rojikin-Vina
PUTUSAN SIDANG - Ketua MK Sutoyo saat membacakan putusan dismisal sengketa Pilakda Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). MK menolak permohonan yang diajuka Rojikin-Vina(Tangkapan Layar YTB MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025). 

Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima. 

Suhartoyo menyebut, perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan. 

"Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya. 

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kotim Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sekretaris DPC PDIP Beri Tanggapan


Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Willy-Habib PHPU, Ini Pesan Kuasa Hukum Agustiar-Edy

 

KUASA HUKUM - Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. Bias Layar saat di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
KUASA HUKUM - Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. Bias Layar saat di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu yang lalu.(Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng. 

Atas penarikan tersebut, MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Kalteng.
 
Sidang pembacaan putusan PHPU Gubernur Kalteng digelar di Jakarta pada Selasa, (4/2/2025). 

Dalam sidang tersebut, MK secara resmi menyatakan menerima penarikan gugatan dari pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. 


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian 

 

LANJUT PEMBUKTIAN - Hakim MK Saldi Isra saat menyampaikan perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian termasuk PHPU Bupati Barito Utara, Rabu (5/2/2025). 
LANJUT PEMBUKTIAN - Hakim MK Saldi Isra saat menyampaikan perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian termasuk PHPU Bupati Barito Utara, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hasil siding Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara berlanjut ke tahap pembuktian. 

Hal itu terungkap dalam sidang MK putusan/ketetapan 55 perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, di Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. 

Baca juga: Sengketa Pilkada di Kalteng, Praktisi Hukum Prediksi Kapuas dan Barito Utara Berpotensi ke Tahap 2

Sedangkan 7 perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

 

PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025). 
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan 2024.

Diketahui, pemohon gugatan PHPU Pilkada Katingan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie. 

Putusan Nomor 130/PHPU.BUP-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Adapun agenda sidang yakni pengucapan putusan ketetapan yang berlangsung, di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian 


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Barito Selatan, Hakim Tolak Permohonan Juana-Tini

 

SIDANG - Suasana di Ruang Sidang MK yang dihadiri para Pemohon, Termohon serta pihak Terkait. Pada sidang dengan agenda membacakan putusan permohonan pemohon ini, gugatan pada Pilkada Barito Selatan ditolak, Rabu (5/2/2025).
SIDANG - Suasana di Ruang Sidang MK yang dihadiri para Pemohon, Termohon serta pihak Terkait. Pada sidang dengan agenda membacakan putusan permohonan pemohon ini, gugatan pada Pilkada Barito Selatan ditolak, Rabu (5/2/2025).(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam gugatan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Selatan 2024.

Penolakan gugatan itu dibacakan hakim konstitusi, Damiel Yusmic P Foekh, Rabu (05/02/2025) malam WIB.

Dalam konklusinya, mahkamah menyampaikan beberapa kesimpulan berdasakan penilaian atas fakta dan hukum yang telah diajukan berbagai pihak.

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

Satu di antaranya bahwa eksepsi termohon dan eksepsi berbagai pihak mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved