Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

MK menolak permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan 2024.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan 2024.

Diketahui, pemohon gugatan PHPU Pilkada Katingan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie. 

Putusan Nomor 130/PHPU.BUP-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Adapun agenda sidang yakni pengucapan putusan ketetapan yang berlangsung, di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian 

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Suhartoyo menuturkan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie yang menjadi Pemohon dalam permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) ke MK. 

Selain mengenai dugaan pelanggaran mutasi pejabat, pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebagai termohon membantah adanya kecurangan. 

KPU Katingan menambahkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih menjelang waktu pemungutan suara. 

Menurut KPU Katingan, pemilih dimaksud sebenarnya memiliki hak pilih sebagai pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik karena telah berpindah domisili. 

Sementara penerbitan KTP bukan ranah KPU melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved