Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng
Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie
MK menolak permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan 2024.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan 2024.
Diketahui, pemohon gugatan PHPU Pilkada Katingan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie.
Putusan Nomor 130/PHPU.BUP-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Adapun agenda sidang yakni pengucapan putusan ketetapan yang berlangsung, di ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Suhartoyo menuturkan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie yang menjadi Pemohon dalam permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) ke MK.
Selain mengenai dugaan pelanggaran mutasi pejabat, pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebagai termohon membantah adanya kecurangan.
KPU Katingan menambahkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih menjelang waktu pemungutan suara.
Menurut KPU Katingan, pemilih dimaksud sebenarnya memiliki hak pilih sebagai pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik karena telah berpindah domisili.
Sementara penerbitan KTP bukan ranah KPU melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya |
![]() |
---|
PHPU Lamandau Lanjut Pembuktian, Kubu Rizky-Hamid Siap Bertarung Sampai Akhir |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu usai Putusan MK, Besok Fairid-Zaini Ditetapkan Wako-Wawako Palangka Raya Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Palangka Raya Gelar Pleno Penetapan Fairid- Zaini Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.