Berita Kalteng
Razia Mendadak Lapas Narkotika Kasongan, Ditjenpas Kalteng Sita Puluhan Gawai hingga Sajam Buatan
Ditjenpas Kalteng menyita, puluhan barang terlarang milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Ditjenpas Kalteng) menyita, puluhan barang terlarang milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.
Puluhan barang yang disita itu meliputi gawai, uang tunai puluhan juta, charger, terminal rakitan, senjata tajam buatan, serta beberapa gelas dan piring berbahan kaca yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut ditemukan saat Ditjenpas Kalteng melaksanakan razia mendadak Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan 7.378 Narapidana Terima Remisi 2025
Inspeksi mendadak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, didampingi Kepala Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, serta Pelaksana Harian Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Theo Adrianus, bersama Tim Kanwil Ditjenpas Kalteng.
Razia dilaksanakan secara menyeluruh dengan menyasar kamar hunian blok A, B, dan C.
Sebanyak 21 kamar digeledah secara detail oleh petugas. Pemeriksaan tidak hanya menyasar barang-barang di dalam kamar, tetapi juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Razia ini, kata Murdiana, merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
I Putu Murdiana menambahkan, razia ini juga bagian dari upaya meningkatkan disiplin narapidana maupun petugas.
Razia semacam ini, akan terus dilakukan secara berkala maupun mendadak.
"Tidak ada toleransi terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas maupun rutan,” tegas I Putu Murdiana.
Seluruh barang hasil temuan tersebut diamankan untuk dibuatkan berita acara.
Khusus untuk uang tunai yang telah dicatat secara rinci pada saat penggeledahan, dan untuk nominal yang melebihi ketentuan akan dikembalikan kepada pihak keluarga WBP.
Sementara itu, gawai dan barang terlarang lainnya akan dilakukan pemusnahan.
“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Murdiana menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Polda Kalteng Panen 8 Ton Jagung di Anjir Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Jalankan Program Corporate University untuk Tingkatkan Kompetensi ASN |
![]() |
---|
Begini Cara Pemprov Kalteng Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat ASN Corporate University |
![]() |
---|
Para Guru Swasta Jadi Anak Tiri dan Tuntut Kesetaraan Seleksi PPPK Pada DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Kemenag Kalteng Genjot Penerapan EWS di Kabupaten/Kota Tuk Jaga Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.