Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng
Hasil Sidang MK Pilkada Barito Selatan, Hakim Tolak Permohonan Juana-Tini
MK menolak permohonan dalam gugatan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Selatan 2024.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam gugatan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Selatan 2024.
Penolakan gugatan itu dibacakan hakim konstitusi, Damiel Yusmic P Foekh, Rabu (05/02/2025) malam WIB.
Dalam konklusinya, mahkamah menyampaikan beberapa kesimpulan berdasakan penilaian atas fakta dan hukum yang telah diajukan berbagai pihak.
Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie
Satu di antaranya bahwa eksepsi termohon dan eksepsi berbagai pihak mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Lalu, pada amar putusannya yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo menyatakan menolak permohonan pemohon.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, dalam perkara nomor gugatan hasi Pilkada Barito Selatan bernomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selaan, Juana dan Tini Rusdihatie.
Juana-Tini mendalilkan Calon Wakil Bupati Barito Selatan nomor urut 3 Khristanto Yudha merupakan seorang pidana.
Namun, Hakim MK, Daniel Yusmic, menyatakan, Khristanto Yudha telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015.
"Sehingga masa jeda telah selesai pada tanggal 13 Juni 2020," ucap Daniel.
Selain itu, Daniel juga menyebut, Mahkamah tidak menemukan keyakinan akan kebenaran dalil permohonan pemohon.
"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang berkenaan dengan lenggang waktu pengajuan permohonan dan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon," ucapnya.
Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Barito Selatan tahhun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya |
![]() |
---|
PHPU Lamandau Lanjut Pembuktian, Kubu Rizky-Hamid Siap Bertarung Sampai Akhir |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu usai Putusan MK, Besok Fairid-Zaini Ditetapkan Wako-Wawako Palangka Raya Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Palangka Raya Gelar Pleno Penetapan Fairid- Zaini Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.