Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Hasil Sidang MK Pilkada Barito Selatan, Hakim Tolak Permohonan Juana-Tini

MK menolak permohonan dalam gugatan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Selatan 2024.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG - Suasana di Ruang Sidang MK yang dihadiri para Pemohon, Termohon serta pihak Terkait. Pada sidang dengan agenda membacakan putusan permohonan pemohon ini, gugatan pada Pilkada Barito Selatan ditolak, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam gugatan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Selatan 2024.

Penolakan gugatan itu dibacakan hakim konstitusi, Damiel Yusmic P Foekh, Rabu (05/02/2025) malam WIB.

Dalam konklusinya, mahkamah menyampaikan beberapa kesimpulan berdasakan penilaian atas fakta dan hukum yang telah diajukan berbagai pihak.

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

Satu di antaranya bahwa eksepsi termohon dan eksepsi berbagai pihak mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Lalu, pada amar putusannya yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo menyatakan menolak permohonan pemohon.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.  

Sebagai informasi, dalam perkara nomor gugatan hasi Pilkada Barito Selatan bernomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selaan, Juana dan Tini Rusdihatie.

Juana-Tini mendalilkan Calon Wakil Bupati Barito Selatan nomor urut 3 Khristanto Yudha merupakan seorang pidana. 

Namun, Hakim MK, Daniel Yusmic, menyatakan, Khristanto Yudha telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015. 

"Sehingga masa jeda telah selesai pada tanggal 13 Juni 2020," ucap Daniel. 

Selain itu, Daniel juga menyebut, Mahkamah tidak menemukan keyakinan akan kebenaran dalil permohonan pemohon. 

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang berkenaan dengan lenggang waktu pengajuan permohonan dan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon," ucapnya. 

Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Barito Selatan tahhun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved