Willy Habib Cabut Gugatan ke MK

Habib Ismail tak Hadir saat Sidang Pencabutan Gugatan ke MK, Ini Penjelasan Willy M Yoseph

Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Editor: Haryanto
Youtube MK
Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB. 

Karena, Hakim MK sempat menanyakan perihal pencabutan tersebut.

"Ini ada hal-hal yang dikonfirmasi sebelumnya. Ada pencabutan surat kuasa, bagaimana ini yang betulnya?" ditanya Hakim MK, Arief Hidayat kepada Rahmadi G Lentam.

Terkait hal itu, Rahmadi memberikan penjelasan perihal penarikkan surat kuasa tersebut.

"Jadi sampai tadi malam kami masih dengan klien, pemohon, itu dulu. Tapi, secara fisik surat kuasa itu tidak pernah sampai ke kami," jelas Rahmadi G Lentam dalam siding tersebut.

"Karena itu, kami menghormati panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk bersidang hari ini," lanjutnya. 

Maka dari itu, Rahmadi G Lentam meminta Hakim MK mengonfirmasi langsung ke penggugat dalam hal ini Paslon nomor urut 1 terkait hal itu.

Sebelumnya, sidang MK hari ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sidang digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 4.

Dalam sidang tersebut, Willy-Habib telah memberikan kuasa kepada tiga advokat.

Ketiganya, yakni Rahmadi G Lentam, Regginaldo Sultan, dan Anwar Sanusi.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved