Willy Habib Cabut Gugatan ke MK

Pasangan Willy-Habib Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng Tunggu Pelantikan Gubernur oleh Pemerintah

KPU Kalteng pun merespon pencabutan gugatan oleh Willy-Habib di MK, dan pihaknya pun akan menunggu pemerintah untuk melantik kepala daerah yang baru

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Youtube MK
Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koordinator Divisi Teknis KPU Kalteng, Dwi Swasono, membenarkan atas pencabutan gugatan Paslon 01 Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya. 

Merespon pencabutan gugatan tersebut, Dwi Swasono menyatakan apresiasi atas pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ya, langkah tersebut dinilai sangat positif dan berkontribusi besar terhadap kondusifitas politik dan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
 
Dwi Swasono menyampaikan, rasa terima kasih atas keputusan Willy-Habib untuk mencabut gugatannya.

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pasangan calon tersebut terhadap stabilitas politik daerah dan mempercepat proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hasil Pemilu 2024.
 
"Dengan pencabutan gugatan ini, proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dapat segera dilakukan," kata Dwi Swasono, Kamis (9/1/2025). 

KPU Kalteng kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dismisal gugatan tersebut.  

Setelah keputusan dismisal tersebut diterima, KPU Kalteng akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.

KPU Kalteng berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menerima hasil Pemilu 2024 dengan lapang dada dan mendukung penuh pemerintahan yang baru.

"Kerjasama dan sinergi antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik ke depannya," bebernya.

Mengenai waktu pelantikan, Dwi Swasono menjelaskan berdasarkan Pasal 165 UU No. 10 Tahun 2016 ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Willy-Habib Cabut Gugatan, Pengamat Politik UPR : Drama Pilkada Sudah Berakhir

Baca juga: KPU Kalteng Tunggu Surat MK Sebelum Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024

"Dari paturan presiden tersebut menyebutkan 10 Februari 2025 kemungkinan akan dilakukan pelantikan, bagi yang tidak ada sengketa," imbuhnya. 

"KPU tugasnya hanya sampai penetapan calon terpilih dan mengusulkan pengesahannya ke DPRD Kalteng sementara yang mengatur pelantikan itu pemerintah," tutup Dwi Swasono. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved