Willy Habib Cabut Gugatan ke MK
Pasangan Willy-Habib Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng Tunggu Pelantikan Gubernur oleh Pemerintah
KPU Kalteng pun merespon pencabutan gugatan oleh Willy-Habib di MK, dan pihaknya pun akan menunggu pemerintah untuk melantik kepala daerah yang baru
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koordinator Divisi Teknis KPU Kalteng, Dwi Swasono, membenarkan atas pencabutan gugatan Paslon 01 Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.
Merespon pencabutan gugatan tersebut, Dwi Swasono menyatakan apresiasi atas pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya, langkah tersebut dinilai sangat positif dan berkontribusi besar terhadap kondusifitas politik dan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dwi Swasono menyampaikan, rasa terima kasih atas keputusan Willy-Habib untuk mencabut gugatannya.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pasangan calon tersebut terhadap stabilitas politik daerah dan mempercepat proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hasil Pemilu 2024.
"Dengan pencabutan gugatan ini, proses penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dapat segera dilakukan," kata Dwi Swasono, Kamis (9/1/2025).
KPU Kalteng kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dismisal gugatan tersebut.
Setelah keputusan dismisal tersebut diterima, KPU Kalteng akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya.
KPU Kalteng berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menerima hasil Pemilu 2024 dengan lapang dada dan mendukung penuh pemerintahan yang baru.
"Kerjasama dan sinergi antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik ke depannya," bebernya.
Mengenai waktu pelantikan, Dwi Swasono menjelaskan berdasarkan Pasal 165 UU No. 10 Tahun 2016 ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca juga: Willy-Habib Cabut Gugatan, Pengamat Politik UPR : Drama Pilkada Sudah Berakhir
Baca juga: KPU Kalteng Tunggu Surat MK Sebelum Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024
"Dari paturan presiden tersebut menyebutkan 10 Februari 2025 kemungkinan akan dilakukan pelantikan, bagi yang tidak ada sengketa," imbuhnya.
"KPU tugasnya hanya sampai penetapan calon terpilih dan mengusulkan pengesahannya ke DPRD Kalteng sementara yang mengatur pelantikan itu pemerintah," tutup Dwi Swasono.
| Berita Populer Kalteng: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK hingga Temuan Penyakit Mulut dan Kuku Sapi |
|
|---|
| 6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK |
|
|---|
| Willy-Habib Cabut Gugatan, KPU Kalteng Laksanakan Penetapan Paslon Terpilih Usai Putusan MK Terbit |
|
|---|
| Willy-Habib Cabut Gugatan, Pengamat Politik UPR : Drama Pilkada Sudah Berakhir |
|
|---|
| Bias Layar Respon Positif Willy-Habib Cabut Gugatan , Terima Kekalahan dan Bersama Bangun Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.