Willy Habib Cabut Gugatan ke MK
Habib Ismail tak Hadir saat Sidang Pencabutan Gugatan ke MK, Ini Penjelasan Willy M Yoseph
Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024 dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (09/01/2024) pagi dihadiri Rahmadi G Lentam, sebagai kuasa hukum.
Lalu, Willy M Yoseph sebagai penggugat.
Willy M Yoseph hadir melalui zoom meeting.
Namun, Habib Ismail tak hadir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK, Menunggu Penetapan Agustiar-Edy Paslon Terpilih
Terkait ketidakhadiran Habib Ismail sempat ditanyakan langsung Hakim MK, Arief Hidayat.
"Harusnya sudah hadir. Tapi, karena perubahan lokasi tempat zoom, jadi beliau belum sampai di tempat ini. Masih ada yang kosong kursinya, ini," jelas Willy.
Mendengar penjelasan itu, Hakim MK Arief Hidayat melanjutkan sidang.
"Karena ini sudah ada surat yang asli pencabutan, yang ditandatangani oleh kedua principal (Willy-Habib), maka saya kira pencabutan ini, sah," ujarnya.
"Maka dari itu, tidak perlu disampaikan permohonannya," imbuhnya.
Arief Hidayat sebelumnya sempat menanyakan kembali perihal pencabutan gugatan ke MK kepada Willy M Yoseph.
"Betul, perkara 269 dicabut>" tanya Hakim MK.
"Betul, Hakim. Dan, kami tugaskan kuasa hukum kami hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan perkara," jelas Willy.
Dalam kesempatan itu, Willy M Yoseph dan Habib Ismail juga dikonfirmasi terkait tandatangan pencabutan perkara ini.
Kuasa hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam sebelumnya juga sempat memberikan penjelasan dalam sidang terkait surat kuasa.
Karena, Hakim MK sempat menanyakan perihal pencabutan tersebut.
"Ini ada hal-hal yang dikonfirmasi sebelumnya. Ada pencabutan surat kuasa, bagaimana ini yang betulnya?" ditanya Hakim MK, Arief Hidayat kepada Rahmadi G Lentam.
Terkait hal itu, Rahmadi memberikan penjelasan perihal penarikkan surat kuasa tersebut.
"Jadi sampai tadi malam kami masih dengan klien, pemohon, itu dulu. Tapi, secara fisik surat kuasa itu tidak pernah sampai ke kami," jelas Rahmadi G Lentam dalam siding tersebut.
"Karena itu, kami menghormati panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk bersidang hari ini," lanjutnya.
Maka dari itu, Rahmadi G Lentam meminta Hakim MK mengonfirmasi langsung ke penggugat dalam hal ini Paslon nomor urut 1 terkait hal itu.
Sebelumnya, sidang MK hari ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 4.
Dalam sidang tersebut, Willy-Habib telah memberikan kuasa kepada tiga advokat.
Ketiganya, yakni Rahmadi G Lentam, Regginaldo Sultan, dan Anwar Sanusi.
(TribunKalteng.com)
Berita Populer Kalteng: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK hingga Temuan Penyakit Mulut dan Kuku Sapi |
![]() |
---|
6 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kalteng, 8 Gugatan Menanti Putusan MK |
![]() |
---|
Willy-Habib Cabut Gugatan, KPU Kalteng Laksanakan Penetapan Paslon Terpilih Usai Putusan MK Terbit |
![]() |
---|
Pasangan Willy-Habib Cabut Gugatan di MK, KPU Kalteng Tunggu Pelantikan Gubernur oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Willy-Habib Cabut Gugatan, Pengamat Politik UPR : Drama Pilkada Sudah Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.