Willy Habib Cabut Gugatan ke MK

Habib Ismail tak Hadir saat Sidang Pencabutan Gugatan ke MK, Ini Penjelasan Willy M Yoseph

Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Editor: Haryanto
Youtube MK
Sidang MK terkait Pilkada Kalteng, Kamis (09/01/2024) pagi WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilgub Kalimantan Tengah 2024 dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (09/01/2024) pagi dihadiri Rahmadi G Lentam, sebagai kuasa hukum.

Lalu, Willy M Yoseph sebagai penggugat.

Willy M Yoseph hadir melalui zoom meeting.

Namun, Habib Ismail tak hadir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Willy-Habib Cabut Gugatan ke MK, Menunggu Penetapan Agustiar-Edy Paslon Terpilih

Terkait ketidakhadiran Habib Ismail sempat ditanyakan langsung Hakim MK, Arief Hidayat.

"Harusnya sudah hadir. Tapi, karena perubahan lokasi tempat zoom, jadi beliau belum sampai di tempat ini. Masih ada yang kosong kursinya, ini," jelas Willy.

Mendengar penjelasan itu, Hakim MK Arief Hidayat melanjutkan sidang.

"Karena ini sudah ada surat yang asli pencabutan, yang ditandatangani oleh kedua principal (Willy-Habib), maka saya kira pencabutan ini, sah," ujarnya.

"Maka dari itu, tidak perlu disampaikan permohonannya," imbuhnya.

Arief Hidayat sebelumnya sempat menanyakan kembali perihal pencabutan gugatan ke MK kepada Willy M Yoseph.

"Betul, perkara 269 dicabut>" tanya Hakim MK.

"Betul, Hakim. Dan, kami tugaskan kuasa hukum kami hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan perkara," jelas Willy.

Dalam kesempatan itu, Willy M Yoseph dan Habib Ismail juga dikonfirmasi terkait tandatangan pencabutan perkara ini.

Kuasa hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam sebelumnya juga sempat memberikan penjelasan dalam sidang terkait surat kuasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved