Blak-blakkan Alumnus MAN Kotim Kalteng, Satu Diantara Mahasiswa UIN Kalijaga usai MK Hapus PT

Enika Maya Oktavia, menjadi satu diantara empat mahasiswa yang jadi buah bibir perihal keputusan MK untuk menghapuskan Presidential Threshold (PT).

Editor: Haryanto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025). 

Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu terus berproses di MK. 

Tak kurang tujuh kali sidang telah mereka jalani hingga akhirnya gugatan itu diterima MK. 

"32 putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian di permohonan ke-33 ini, akhirnya Mahkamah Konstitusi dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu sendiri," kata Enika. 

Rekan Enika, Tsalis Khoirul Fatna, yang turut mengajukan gugatan ke MK, mengatakan, mereka bahkan menjalani sidang-sidang tersebut tanpa didampingi pengacara. 

Beberapa kali mereka juga mengikuti sidang offine untuk memperjuangkan gugatan itu. 

Salah satunya adalah saat sidang mendengarkan keterangan ahli dari UGM (Universitas Gadjah Mada), Yance Arizona. 

"Kalau ditanya, apakah kami menggunakan kuasa hukum? Kami tidak menggunakan kuasa hukum, kami mahasiswa, belum mampu menggaet kuasa hukum. Kami bisa sidang online yang karena terbatas," kata Tsalis. 

Sempat Pesimistis 

Pada awalnya, Enika dan rekan-rekannya sempat pesimistis gugatan itu akan dikabulkan MK. Sebab, mereka baru kali pertama membuat draf permohonan yang asli. 

Saat membaca ulang draf yang sudah disusun, mereka juga merasa permohonan gugatan itu masih kurang bagus. 

"Untuk jawaban optimis atau tidak, jawab jujur, tidak optimis. Tentunya kemudian berbeda ketika kita ngedraft permohonan asli. Kami ketika kami baca permohonan kami kok jelek ya," kata Enika. 

Enika dan ketiga temannya pun sempat merasa peluang untuk sidang dilanjutkan ke pokok permohonan sangatlah kecil. 

"Nah, itu semuanya dikuliti oleh Yang Mulia, Pak Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami selalu merasa wah ini ternyata change-nya untuk lanjut ke persidangan pokok permohonan saja seperti sangat kecil. Tapi Alhamdulillah, Alhamdulillah kemudian lanjut," ucapnya. 

Ajukan Gugatan demi Demokrasi 

Enika menegaskan, mereka mengajukan gugatan terkait presidential threshold tersebut murni demi menegakkan demokrasi. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved