Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

7 Wilayah Hasil Pilkada 2024 di Kalteng Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftar Daerahnya

Ada 7 wilayah yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil perhitungan oleh KPU masing-masing wilayah, ini daftar nama daerahnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunnews/Kompas.com
Kolase 7 wilayah yang ajukan gugatan ke MK pada Pilkada 2024 di Kalteng. 


Wawan yakin, pihaknya telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan banuak pihak. 


"Kemudian juga dalam setiap prosesnya di TPS itu dilakukan secara terbuka, dan terbuka. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran itu dilaksanakan perbaikan atau pemungutan suara ulang, kemudian ada juga penghitungan suara ulang jika ada keraguan terhadap hasil di TPS," jelasnya. 


Wawan mengungkapkan, setiap tahapan pemungutan suara dari TPS hingga rekapitulasi di tingkat provinsi semuanya dalam pengawasan Bawaslu. 


Wawan juga menyatakan, pihaknya siap dengan segala bukti baik C-Hasil, rekapitulasi, dan proses-proses lainnya yang sudah dilaksanakan. 


"Ketika mereka memasukan permohonan ke MK, maka kami akan melihat apa saja bukti yang mereka bawa. Kami kemudian akan menyiapkan bukti-bukti dan kami yakin siap," tegasnya. 

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Sukamara 2024 Resmi KPU: Sebaran Suara Masduki-Nur vs Kaspinor-Jondi 5 Kecamatan

Baca juga: Paslon 01 Rojikin-Vina Gugat ke MK pada Pilwalkot 2024, Ini Respon KPU Palangka Raya


Para paslon peserta Pilkada yang tidak menerima hasil penetapan KPU memiliki waktu tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan gugatan. 


"Gugatan itu harus memenuhi syarat formil dan materi yang akan menjadi pertimbangan hakim MK. Selisih presentase suara minimal di Kalteng adalah 1,5 persen dari surat suara sah, itu juga jadi pertimbangan MK," ungkap Wawan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved