Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

7 Wilayah Hasil Pilkada 2024 di Kalteng Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftar Daerahnya

Ada 7 wilayah yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil perhitungan oleh KPU masing-masing wilayah, ini daftar nama daerahnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunnews/Kompas.com
Kolase 7 wilayah yang ajukan gugatan ke MK pada Pilkada 2024 di Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sejumlah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 20204 di Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Setidaknya, hingga Selasa (10/12/2024) pukul 12.00 WIB, ada tujuh pasangan calon peserta Pilkada di Kalteng yang mengajukan gugatan ke MK. 


Tujuh paslon itu di antaranya Erlin Hardi-Alberkat Yadi (Kapuas), Sanidin-Siyono (Kotawaringin Timur), Sakariyas-Endang Susiawatie (Katingan), Hendra Lesmana-Budiman (Lamandau), Rojikinnoor-Vina Panduwinata (Palangka Raya), Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Barito Utara), serta Nuryakin-Doni (Murung Raya). 


Selain pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota, Pilgub Kalteng juga berpotensi berakhir di MK. Pasalnya, tim dari paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi atau Koyem-SHD berencana menggugat hasil rapat pleno tingkat provinsi. 


Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan juga mengomentari sejumlah Pilkada di Kalteng yang berujung pada gugatan ke MK. 


Menurut Ricky, sudah banyak yang memprediksi paslon yang kalah tipis akan menggunakan gugatan ke MK sebagai jalur terakhir. 


"Ya. Sesuai yang kita prediksi kemarin, gugatan ke MK akan jadi pilihan utama para Paslon yg kalah," ucap Ricky, Selasa (10/12/2024). 


Namun, kata Ricky, ada yang perlu diperhatikan oleh para paslon, yakni gugatan hasil pilkada akan banyak dari seluruh Indonesia masuk ke MK, mengingat mekanisme pilkada serentak. 


Ricky menyebut, banyaknya gugatan yang diproses, membuat MK tidak punya cukup waktu untuk memproses gugatan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia dengan sangat mendalam. 


"Jika gugatan tidak lengkap, besar kemungkinannya gugatan juga kandas," jelasnya. 


Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan, gugatan yang diajukan paslon berpotesi berujung pada pembatalan hasil Pilkada. 


"Tergantung apa yang didalilkan oleh MK, apakah pembatalan atau beberapa tempat yang melakukan pemungutan suata ulang atau PSU. Jadi tergantung penilaian MK," ujar Nurhalina. 


Nurhalina menjelaskan, sebelum menentukan keputusan, MK terlebih dahulu memferivikasi apakah gugatan yang diajukan sudah memenuhi syarat formil dan materil. 


"Intinya kalau sudah masuk MK itu persilihan hasil pemilihan, kita belum tahu," kata dia. 


Sementara, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan ke MK. 


Wawan yakin, pihaknya telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan banuak pihak. 


"Kemudian juga dalam setiap prosesnya di TPS itu dilakukan secara terbuka, dan terbuka. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran itu dilaksanakan perbaikan atau pemungutan suara ulang, kemudian ada juga penghitungan suara ulang jika ada keraguan terhadap hasil di TPS," jelasnya. 


Wawan mengungkapkan, setiap tahapan pemungutan suara dari TPS hingga rekapitulasi di tingkat provinsi semuanya dalam pengawasan Bawaslu. 


Wawan juga menyatakan, pihaknya siap dengan segala bukti baik C-Hasil, rekapitulasi, dan proses-proses lainnya yang sudah dilaksanakan. 


"Ketika mereka memasukan permohonan ke MK, maka kami akan melihat apa saja bukti yang mereka bawa. Kami kemudian akan menyiapkan bukti-bukti dan kami yakin siap," tegasnya. 

Baca juga: Rekap Hasil Pilkada Sukamara 2024 Resmi KPU: Sebaran Suara Masduki-Nur vs Kaspinor-Jondi 5 Kecamatan

Baca juga: Paslon 01 Rojikin-Vina Gugat ke MK pada Pilwalkot 2024, Ini Respon KPU Palangka Raya


Para paslon peserta Pilkada yang tidak menerima hasil penetapan KPU memiliki waktu tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan gugatan. 


"Gugatan itu harus memenuhi syarat formil dan materi yang akan menjadi pertimbangan hakim MK. Selisih presentase suara minimal di Kalteng adalah 1,5 persen dari surat suara sah, itu juga jadi pertimbangan MK," ungkap Wawan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved