Berita Kotim

Tangkap HA dan DA, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg di Kotawaringin Timur

Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram, amankan 2 tersangka di lokasi berbeda di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan diperlihatkan oleh Kapolres Kotim saat pres rilis, Selasa (12/11/2024). 

AKBP Resky Maulana mengatakan, pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 gram yang ditemukan di halaman Exs Karaoke Happy Puppy.

“Barang bukti sabu seberat 1 kg di bungkus dengan 1 buah kantong plastik warna hitam yang sudah di beri lakban warna coklat,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka DA mendapatkan barang dari tersangka LU yang dikirimi lokasi pengambilan barang haram tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka LU, yang mana LU meminta DA untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Pelita Barat,” terang AKBP Resky Maulana.

Setelah barang bukti dibawa oleh tersangka, diduga DA akan menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka lainnya

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai gerak gerik DA yang sedang memantau dan memastikan sabu tersebut diambil oleh orang lain.

narkoba di kotim 12 nov 2024 ok 1
Tersangka HA dan DA saat digiring oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu seberat 1,06 kg, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Kotim menyampaikan jika barang tersebut sudah diterima oleh orang yang dituju, DA nantinya akan mendapatkan upah LU sebesar Rp 5.000.000.

“Sebelum barang tersebut diterima oleh tersangka lainnya, DA terlebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim,” jelas AKBP Resky Maulana.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka HA dan DA sebanyak 1069,47 gram atau 1,06 kg.

Baca juga: Pjs Bupati Kotim Kalteng Kecam Keras ASN Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

Keduanya pun kini telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved