Berita Kotim
Tangkap HA dan DA, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg di Kotawaringin Timur
Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram, amankan 2 tersangka di lokasi berbeda di Kotim
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
AKBP Resky Maulana mengatakan, pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 gram yang ditemukan di halaman Exs Karaoke Happy Puppy.
“Barang bukti sabu seberat 1 kg di bungkus dengan 1 buah kantong plastik warna hitam yang sudah di beri lakban warna coklat,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DA mendapatkan barang dari tersangka LU yang dikirimi lokasi pengambilan barang haram tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka LU, yang mana LU meminta DA untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Pelita Barat,” terang AKBP Resky Maulana.
Setelah barang bukti dibawa oleh tersangka, diduga DA akan menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka lainnya
Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai gerak gerik DA yang sedang memantau dan memastikan sabu tersebut diambil oleh orang lain.

Kapolres Kotim menyampaikan jika barang tersebut sudah diterima oleh orang yang dituju, DA nantinya akan mendapatkan upah LU sebesar Rp 5.000.000.
“Sebelum barang tersebut diterima oleh tersangka lainnya, DA terlebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim,” jelas AKBP Resky Maulana.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka HA dan DA sebanyak 1069,47 gram atau 1,06 kg.
Baca juga: Pjs Bupati Kotim Kalteng Kecam Keras ASN Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar
Keduanya pun kini telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Warga Desa Bapeang Kotim Keluhkan Sapi Masuk Kebun, Sebut Sudah Berlangsung Lama Minta Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.