Pilkada Kalteng 2024

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, PSI Kalteng Bisa Merapat Gerindra

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran. Ini kata PSI Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM
Rano Rahman. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran. Ini kata PSI Kalteng. 

"Tapi itu masih belum final, apakah koalisi itu bisa terwujud masih menunggu arahan dari pusat," imbuhnya.

Pada putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.

Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non-partai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat tertentu.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved