Pilkada Kalteng 2024
Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, PSI Kalteng Bisa Merapat Gerindra
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran. Ini kata PSI Kalteng.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
"Tapi itu masih belum final, apakah koalisi itu bisa terwujud masih menunggu arahan dari pusat," imbuhnya.
Pada putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.
Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non-partai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat tertentu.
(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)
Susunan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Daftar dan Kisah 13 Pasangan Kalteng |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli |
![]() |
---|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
PHPU Pilkada Lamandau, Kuasa Hukum Rizky-Hamid Bantah Kliennya Adanya Intimidasi dan Politik Uang |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan PHP Kada Kotim, Barito Utara dan Barito Selatan Dilanjutkan 22 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.