Pilkada Kalteng 2024

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, PSI Kalteng Bisa Merapat Gerindra

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran. Ini kata PSI Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM
Rano Rahman. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran. Ini kata PSI Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Buntut Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai yang tak mendapat kursi pada Pileg 2024 memiliki peran lebih krusial.

Ya, jelang Pilkada Kalteng 2024 kini ada putusan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Putusan ini membuat partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur di Pilkada Kalteng 2024.

Hal yang sama juga berlaku di Kalteng, partai yang tak mendapat kursi di DPRD Provinsi bisa berkontribusi lebih.

Satu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang memperoleh suara sebanyak 1,7 persen suara.

Sebagai provinsi yang yang memiliki daftar pemilih tetap tak sampai dua juta, perolehan suara PSI memang masih jauh dari syarat minimal pencalonan Gubernur Kalteng.

Hal tersebut mengacu pada putusan MK yang berbunyi "provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut".

Meski hanya 1,7 persen, dengan putusan MK ini PSI bisa jadi punya nilai tawar dan bisa berkontribusi lebih di Pilgub Kalteng.

Hal ini diakui Ketua harian PSI, Rano Rahman. Ia juga menyebut pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut.

"Yang pasti semua partai menyambut baik termasuk PSI, putusan ini membuka peluang lebih banyak calon dan tidak terpusat di partai-partai yang sudah mapan," kata Rano, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK ini bakal berdampak pada peta politik di Kalteng. Tak menutup kemungkinan PSI dan partai lain bisa membuat poros baru untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.

Terkait pergerakan PSI selanjutnya, Rano mengaku belum menentukan karena masih harus menunggu arahan dari pengurus pusat.

Meski begitu, Rano menyebut, PSI berpeluang merapat ke Gerindra untuk berkoalisi mendukung bakal calon Gubernur yang sama di Kalteng.

Jika PSI berkoalisi dengan Gerindra itu sudah cukup untuk mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Apalagi kedua partai itu terhubung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres kemarin.

"Tapi itu masih belum final, apakah koalisi itu bisa terwujud masih menunggu arahan dari pusat," imbuhnya.

Pada putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.

Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non-partai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat tertentu.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved