Kotim Habaring Hurung

Pemkab dan DPRD Kotim Setujui Perda Pengakuan Hukum Adat Dayak dan Raperda KUA dan PPAS TA 2024

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati hadiri Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Pangkan
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat hadiri rapat paripurna DPRD Kotim mengenai Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, serta rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Rabu (7/8/2024). 

“Dalam Permendagri dijelaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD,” jelas Irawati.

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA).

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Keempat, keadaan darurat.

Kelima, keadaan luar biasa.

“Kami akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan mengenai gambaran asumsi perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) danprioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Pertama, asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, dan bertambah sebesar Rp 0.

Kedua, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, dan bertambah atau berkurang Rp 0.

Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan, sebesar Rp 46.485.301.000, dan bertambah sebesar Rp 0.

Keempat, Pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.909, dan bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

Kelima, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah, perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, dan bertambah sebesar Rp 0.

Keenam, pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.

Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS TA 2024, kami sampaikan bahwa pada APBD perubahan TA 2024 ini hanya terjadi penyesuaian.

Wakil Bupati mengatakan hanya terjadi pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja. 

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir TA 2024,” tutup Irawati.
(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved