Kotim Habaring Hurung
Pemkab dan DPRD Kotim Setujui Perda Pengakuan Hukum Adat Dayak dan Raperda KUA dan PPAS TA 2024
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati hadiri Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati hadiri Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (7/8/2024).
Agenda pokok penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Serta penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotim, khususnya pada badan pembentukan Perda DPRD Kotim atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan Raperda Kotim melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya,” ucap Wakil Bupati Kotim, Irawati.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kotim atas penyampaian pendapat akhir dan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Mengenai Raperda pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujarnya.
Irawati mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun,” jelasmya.
Di sisi lain, masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia.
Irawati berharap adanya peraturan ini, tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.
“Pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” terang Irawati.
Ia mengatakan terhadap raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga pihak Eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut, serta Perda tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, Irawati menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran :ementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Usai Pawai Pembangunan di Sampit Kotim, Jalanan Dipenuhi Sampah Plastik dan Sisa Makanan |
![]() |
---|
61 Mobil Hias Meriahkan Pawai HUT ke-80 RI di Kotim, Mulai Kapal, Huma Betang hingga Kebun Binatang |
![]() |
---|
Seru, Siswa SMP Berkostum Koruptor Berkepala Tikus di Pawai HUT ke-80 RI Kotim jadi Sorotan Warga |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.