Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Marak Judi Online, Emak-emak di Palangkaraya Was-was Anak dan Suami Terjerat

Emak-emak di Palangkaraya juga dibuat resah karena maraknya berita tentang korban judi online, dan bisa berdampak pada anak dan suami mereka

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji komentar terkait maraknya judi online. 

Erlan membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula pada saat anggota Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.

"Pada 3 Juni 2024 tim siber menemukan postingan pada akun instagram yang diduga melanggar UU ITE yaitu postingan bermuatan perjudian," ujarnya saat menyampaikan pers rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024).

Akun yang diyakini milik tersangka RA itu membagikan link untuk menuju website judi online.

Lalu, pada 10 Juli 2024 petugas kembali menemukan akun instagram milik tersangka FP juga mempromosikan situs judi online.

RA dan FP diketahui hampir setiap hari mempromosikan dua situs judi online. Keduanya mempromosikan dua situs yang berbeda.

"Setelah petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap dua akun tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa berturut turut dari Mei 2024 sampai Juni 2024 hampir setiap hari mengiklankan konten bermuatan perjudian," terang Erlan.

Baca juga: Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda

Baca juga: Judi Online Semakin Marak dan Memprihatinkan, MUI Kalteng Minta Aparat Bertindak Tegas

Erlan mengungkapkan sampai pertengahan tahun 2024 Direktorat Kriminal Khusus telah menangani 12 kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

Polda Kalteng masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus judin online tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved