Berita Kotim

Pembangunan Mall Lingkar Utara Sampit Dihentikan, DPMPTSP Kotim Minta Berkas Dilengkapi

Pembangunan mall di lingkar Utara Sampit terhenti karena masih pengkajian oleh tim teknis. DPMPTSP Kotim minta pihak mall lengkapi berkas dilengkapi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Sabtu (29/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pembangunan mall di lingkar Utara Sampit terhenti karena masih pengkajian oleh tim teknis, Sabtu (29/6/2024).

Bangunan mall berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kotawaringin Timur, Diana Setiawan.

“Terkait mall lingkar Utara Sampit, hingga saat ini saya masih belum mencabut izin pembangunannya,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kotim menyebutkan, masih menunggu hasil evaluasi dari tim yang dibentuk oleh investor.

“Setelah ada laporan bahwa bangunan mall dapat dilanjutkan, baru akan kami lakukan tindakan apakah boleh dibangun atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Diana menjelaskan, untuk saat ini pada mall di lingkar Utara Sampit belum ada aktivitas pembangunan sama sekali.

“Untuk berkas yang diminta dari investor, telah diterima dan masih dikaji oleh tim teknis berkas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa kendalanya ada pada tim teknis pembangunan mall kalau tim teknis lama, maka akan lama juga prosesnya.

“Saya tidak mungkin mengambil keputusan sendiri, dasar dari tim teknis yang akan kami putuskan, apakah lanjut atau tidak,” ujar Kepala DPMPTSP.

Baca juga: DPMPTSP Kotim Bentuk Tim Teknis, Pembangunan Mall di Jalan Lingkar Utara Berlanjut Usai Lebaran

Baca juga: Belum Memiliki IMB, DPMPTSP Kotim Hentikan Sementara Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit

Untuk diketahui bahwa dalam pembangunan mall tersebut tim teknis pembangunan melibatkan orang luar dan dari Politeknik.

“Pengawasan akan terus dilakukan, jadi jika ada aktivitas pembangunan pasti akan ketahuan, saat ini tinggal mengkaji berkas persyaratan,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP mengatakan, bahwa dirinya meminta pengkajian berkas dapat diselesaikan hingga akhir Juni 2024.

“Saya minta bulan ini sudah selesai, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari tim teknis, kalau tidak koperatif, lebih baik tidak perlu dilanjutkan pembangunannya,” tutup Diana Setiawan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved