Berita Kotim

Belum Memiliki IMB, DPMPTSP Kotim Hentikan Sementara Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit

DPMPTSP Kotim, bertindak tegas terhadap pembangunan mall di Jalan Ir Soekarno Sampit yang tak mengantongi IMB.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit dihentikan sementara, oleh Pemkab Kotim melalui DPMPTSP Kotim, karena belum memiliki izin mndirikan bangunan atau IMB dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, Kamis (6/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemkab Kotim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur atau DPMPTSP Kotim, bertindak tegas terhadap pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit yang tak mengantongi IMB dan SLF.

DPMPTSP Kotim mengehentikan sementara proses pembangunan Mall di Jalan Ir Soekarno Sampit atau Jalan Lingkar Utara Sampit tersebut.

Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat internal bersama instansi terkait.

"Rapat tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan dokumen dengan pihak OPD lain," ucap Diana.

Berdasarkan hasil rapat tersebut Diana mengungkapkan pihak investor yang membangun mall tersebut sudah mengantoni izin Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim.

UKL-UPL bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan.

Diana melanjutkan pihak investor tersebut juga sudah mengantongi izin Tata Lahan dan Tata Ruang yang di keluarkan oleh Dinas PUPRPRKP sebelum dipecah menjadi dua intansi dan berganti nama menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).

Izin tersebut perlu dikantongi investor yang ingin membangun proyek untuk memastikan kefektifan tatang ruang dan lahan serta memperhatikan dampaknya bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.

Selain itu proyek pembangunan mall tersebut juga sudah memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan. Andalalin merupakan suatu kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu proyek pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lingkungan.

Diana membeberkan perusahaan yang membangun mall tersebut juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibuat dengan sistem Online Single Submission (OSS). NIB menandakan legalitas suatu usaha.

Meski sudah mengantongi sejumlah izin tersebut, Diana memastikan menghentikan pembangunan mall tersebut karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Karena kedua dokumen itu (IMB dan SLF,red) maka pembangunan kita berhentikan sementara," terang Diana.

Diana membeberkan hasil rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan Pemkab Kotim akan membentuk tim teknis yang akan memberikan penilaian pada bangunan tersebut.

"Hasil dari penilaian tim teknis itu akan menjadi rujukan Pemkab Kotim untuk mengambil keputusan terkait pembangunan mal tersebut," beber Diana.

Meski pembangunan mall tersebut telah berjalan tiga tahun Diana membantah Pemkab Kotim kecolongan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved