Berita Kotim
Lapas Sampit Serahkan Anak Binaan ke Kejari untuk Jalani Hukuman di LPKA Palangkaraya
Lapas Kelas IIB Sampit, serahkan tahanan anak ke Kejaksaan Negeri untuk jalani hukuman ke LPKA Palangkaraya usai putusan inkrah oleh PN Sampit
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit, serahkan tahanan anak ke Kejaksaan Negeri Sampit, Jalan Lembaga, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).
Tahanan anak atau anak bermasalah dengan hukum tersebut akan diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangkaraya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera.
“Seorang tahanan anak Lapas Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit ke LPKA Palangkaraya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meldy mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang sudah bersifat inkrah.
Selain itu, hal yang dilakukan pemindahan seorang anak bermasalahan dengan hukum dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
“Anak binaan ini dijemput oleh pihak Kejaksaaan Negeri Sampit dan langsung diserahkan ke LPKA Palangkaraya untuk menjalani pembinaan di sana,” jelas Kalapas Sampit.
Sebelum dibawa ke LPKA Palangkaraya, anak binaan harus menyelesaikan proses administrasi pada bagian registrasi.
Kalapas Sampit menjelaskan setelah putusan pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi Anak Binaan.
Baca juga: Pastikan Hak-hak Warga Binaan Terpenuhi, Hakim Pengawas Pantau Langsung Lapas Kelas II B Sampit
Baca juga: LPKA Kelas II Palangkaraya Beri Remisi Hari Raya Natal Pada 5 Anak Binaan
"Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat anak binaan menjalani masa pidananya," terang Meldy,
Kalapas menambahkan pada LPKA Palangkaraya nanti, tahanan tersebut akan berkumpul dengan sesama anak binaaan.
“Yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya," tutup Meldy Putera. (*)
LPKA Palangkaraya
Lapas Kelas II B Sampit
anak binaan
Mentawa Baru Ketapang
Pengadilan Negeri Sampit
| Anggta DPRD, Camat hingga Kades di Kotim Tiba-tiba Tes Urine |
|
|---|
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/anak-binaan-lapas-sampit-kotim.jpg)