Berita Kotim
Kejari Kotim Jebloskan Acen ke Lapas Sampit, Kasus Pemalsuan Surat Akta Autentik dan Penggelapan
Kejari Kotim menangkap dan menahan HK alias Acen, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta autentik dan penggelapan, di Lapas Kelas IIA Sampit
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
“Jadi, HK alias Acen tersebut awalnya merupakan seorang karyawan pada 2024 silam. Tersangka pun masih satu keluarga dengan Yansen, sehingga diajak bekerja,” terangnya.
Seiring berkembangnya usaha di Kotawaringin Timur, Yansen pun membentuk perseroan komaditer atau CV yang didirikan akta nomor 32 pada 21 Januari 2006 oleh Notaris Nurita Zouharminy.
Yansen dalam hal tersebut sebagai pemodal dan menjabat sebagai persero pengurus, sementara HK alias Acen merupakan Direktur.
“Klien saya berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sehingga perusahaan dikelola dan dipercayakan kepada tersangka,” ujar Hetty.
Lalu, pada 31 Mei 2019 terbit kembali akta nomor 185 oleh Notaris, Fransiska Kartini, yang mana merupakan perubahan anggaran perseroan.
“Perubahan terjadi pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta pasal 4 tentang modal perserian komanditer CV Pelita Indah,” jelasnya.
Kuasa Hukum mengatakan, tersangka memalsukan akta seolah-olah HK alias Acen memiliki modal Rp 1 miliar, serta turut porsi kepemikikan sebesar 50 persen.
“Kebenaran tidak pernah mendua, ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti pernah jatuh juga. Ini merupakan keadilan bagi klien kami,” tutup Hetty Herdianty. (*)
AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
![]() |
---|
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.