Berita Kotim

Kejari Kotim Jebloskan Acen ke Lapas Sampit, Kasus Pemalsuan Surat Akta Autentik dan Penggelapan

Kejari Kotim menangkap dan menahan HK alias Acen, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta autentik dan penggelapan, di Lapas Kelas IIA Sampit

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Kejari Kotim untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pemalsuan surat akta aitentik dan penggelapan berinisial HK alias Acen saat tiba di Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (23/4/2024) sore. 

“Jadi, HK alias Acen tersebut awalnya merupakan seorang karyawan pada 2024 silam. Tersangka pun masih satu keluarga dengan Yansen, sehingga diajak bekerja,” terangnya.

Seiring berkembangnya usaha di Kotawaringin Timur, Yansen pun membentuk perseroan komaditer atau CV yang didirikan akta nomor 32 pada 21 Januari 2006 oleh Notaris Nurita Zouharminy.

Yansen dalam hal tersebut sebagai pemodal dan menjabat sebagai persero pengurus, sementara HK alias Acen merupakan Direktur.

“Klien saya berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sehingga perusahaan dikelola dan dipercayakan kepada tersangka,” ujar Hetty.

Lalu, pada 31 Mei 2019 terbit kembali akta nomor 185 oleh Notaris, Fransiska Kartini, yang mana merupakan perubahan anggaran perseroan.

“Perubahan terjadi pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta pasal 4 tentang modal perserian komanditer CV Pelita Indah,” jelasnya.

Kuasa Hukum mengatakan, tersangka memalsukan akta seolah-olah HK alias Acen memiliki modal Rp 1 miliar, serta turut porsi kepemikikan sebesar 50 persen.

“Kebenaran tidak pernah mendua, ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti pernah jatuh juga. Ini merupakan keadilan bagi klien kami,” tutup Hetty Herdianty. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved