Berita Kotim

Kejari Kotim Jebloskan Acen ke Lapas Sampit, Kasus Pemalsuan Surat Akta Autentik dan Penggelapan

Kejari Kotim menangkap dan menahan HK alias Acen, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta autentik dan penggelapan, di Lapas Kelas IIA Sampit

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Kejari Kotim untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pemalsuan surat akta aitentik dan penggelapan berinisial HK alias Acen saat tiba di Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (23/4/2024) sore. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tahan seorang pria berinisial HK alias Acen, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta autentik dan penggelapan, pada Selasa (23/4/2024).

Penahanan terhadap Acen tersebut dilakukan setelah proses tahap I dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik.

Tersangka Acen saat ini ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nofanda Prayuda.

“Kami Kejari Kotawaringin Timur telah melaksanakan tahap dua terhadap tersangka berinisial HK alias Acen,” terangnya, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan ,kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Kejari Kotim untuk dilakukan tahap dua.

Nofanda mengatakan, bahwa tahap dua dilaksanakan pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.50 WIB pada Selasa 23 April 2024 kemarin.

“Selanjutnya perkara tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur,” jelas Kasi Intel.

ungkapnya, terhadap tersangka HK alias Acen telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Sampit.

Kasi Intel mengatakan, setelah dilimpahkan ke PN Kotim, nantinya akan ditentukan kapan sidangnya dan siapa hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tersangka HK alias Acen dikenakan pasal 266 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Autgentik dan tentang penggelapan,” tutur Nofanda Prayuda.

Diketahui penahanan terhadap HK alias Acen telah dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.

Pemanggilan kedua dilakukan pada Polres Kotawaringin Timur, setelah yang bersangkutan sempat tidak hadir akibat sedang sakit.

Laporan bermula saat HK alias Acen dilaporkan oleh Pemilik CV Pelura Indah, Yansen pada 2021 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Yansen, Hetty Herdianti mengatakan tindak pidana terjadi saat kliennya memulai usaha di Sampit, Kotawaringin Timur sebagai pemborong.

“Jadi, HK alias Acen tersebut awalnya merupakan seorang karyawan pada 2024 silam. Tersangka pun masih satu keluarga dengan Yansen, sehingga diajak bekerja,” terangnya.

Seiring berkembangnya usaha di Kotawaringin Timur, Yansen pun membentuk perseroan komaditer atau CV yang didirikan akta nomor 32 pada 21 Januari 2006 oleh Notaris Nurita Zouharminy.

Yansen dalam hal tersebut sebagai pemodal dan menjabat sebagai persero pengurus, sementara HK alias Acen merupakan Direktur.

“Klien saya berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sehingga perusahaan dikelola dan dipercayakan kepada tersangka,” ujar Hetty.

Lalu, pada 31 Mei 2019 terbit kembali akta nomor 185 oleh Notaris, Fransiska Kartini, yang mana merupakan perubahan anggaran perseroan.

“Perubahan terjadi pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta pasal 4 tentang modal perserian komanditer CV Pelita Indah,” jelasnya.

Kuasa Hukum mengatakan, tersangka memalsukan akta seolah-olah HK alias Acen memiliki modal Rp 1 miliar, serta turut porsi kepemikikan sebesar 50 persen.

“Kebenaran tidak pernah mendua, ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti pernah jatuh juga. Ini merupakan keadilan bagi klien kami,” tutup Hetty Herdianty. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved