DPRD Kalteng

Parkir Liar Marak Resahkan Warga Palangkaraya, Duwel Rawing Imbau Masyarakat Berani Melapor

Keberadaan parkir liar semakin marak beroperasi di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah sehingga meresahkan warga.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
DOK / Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Dishub Kota Palangkaraya, beberapa waktu lalu, melakukan penertiban sejumlah lokasi parkir. Warga diminta membayar parkir sesuai dengan tarif yang berlaku. Jika ada jukir yang meminta uang parkir melebihi dari yang ditentukan dalam Perda Kota Palangkaraya dipersilakan lapor ke Dishub Kota Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keberadaan parkir liar semakin marak beroperasi di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah sehingga meresahkan warga.

Juru parkir liar yang kian menjamur di Kota Palangkaraya tersebut terlihat di berbagai lokasi keramaian yang dipenuhi masyarakat.

Seperti di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya yang saat ini menjadi salah satu lokasi yang sering sekali dikunjungi oleh masyarakat.

Hal tersebut mendapat tanggapan Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing yang meminta masyarakat berani melaporkan jika merasa keberatan dengan pungutan tidak resmi parkir liar.

Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Palangkaraya, agar dapat lebih gencar melakukan pemantauan lokasi-lokasi parkir yang ada di Kota Palangkaraya.

"Hal tersebut agar tidak ada juru parkir liar dan penarikan tarif yang tidak sesuai aturan perda retribusi parkir Kota Palangkaraya," kata Duwel Rawing, Minggu (21/4/2024). 

Informasi terhimpun, baru-baru ini warga Kota Palangkaraya mengeluh adanya oknum jukir liar yang menarik retribusi parkir di Jalan Brigjen Katamso.

Pengendara mengeluhkan ulah jukir liar yang mengenakan tarif parkir melebihi tarif yang telah ditentukan peraturan daerah Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang tarif parkir.

Oknum jukir tersebut menarik tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dari yang sebelumnya hanya Rp2.000. Oknum jukir tersebut berdalih jika ada kenaikan tarif sebesar Rp1.000.

"Warga melapor ke Dishub Palangkaraya dan langsung ditanggapi. Kami tentu apresiasi," tutur Duwel Rawing

Politikus senior PDI Perjuangan ini menambahkan berdasarkan peraturan daerah tersebut, tarif parkir di Kota Palangkaraya untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10.000. 

Serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500. Sepeda motor roda dua sebesar Rp2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.

Dia menilai, pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota ini penting dilakukan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.

"Kasihan masyarakat jika hal ini terus-terus terjadi. Jangan sampai ini menjadi polemik di kalangan masyarakat," ujar Duwel Rawing.

Ketua Sementara DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat memberikan tanggapan terkait keluhan warga soal parkir liar di Kota Palangkaraya. (Dok.Tribunkatleng.com/Faturahman)

Untuk itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui adanya jukir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Juru Parkir Tergeletak di Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangkaraya 

Dia meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor. Instansi terkait tentu akan merahasiakan identitas pelapor.

"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Dishub dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah parkir, " pungkas Duwel Rawing. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved