Berita Nasional

Menilik Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs di Bangka Belitung Merusak Ekosistem Sekitar

kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan negara dengan nilai yang fantastis, dan berpotensi akan dampak bencana ekosistem

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024) lalu. 

Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang melibatkan PT Timah tbk merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektare.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah, Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan.

Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved