Berita Nasional
Menilik Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs di Bangka Belitung Merusak Ekosistem Sekitar
kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan negara dengan nilai yang fantastis, dan berpotensi akan dampak bencana ekosistem
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Semua mata publik menyoroti kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan negara dengan nilai yang fantastis.
Bahkan akibat kasus itu tentu sangat merugikan masyarakat dan dampak bencana lingkungan yang besar.
Kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta, penyelenggara negara dan publik figur tersebut merugikan keuangan lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Bahkan disebut-sebut angka kerugian itu bisa saja bertambah.
Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
Kejagung Kaget Lihat Dampak Kerusakan Lingkungan Korupsi Tata Niaga Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengaku kaget dengan dampak kerugian lingkungan di Bangka Belitung akibat korupsi timah.
Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022.
Total saat ini ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp 271 T.
Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.
"Kami sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.
Ada 81.462,602 Hektar Galian Tambang Tidak Berizin
KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Korupsi di Pertamina, Kejagung Kejar Riza Chalid sang Raja Minyak ke Singapura |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji Polisi Dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal dan Tunjangan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
VIRAL Joki UTBK 2025, Temuan Ijazah SMA Banjarmasin Hingga Aksi Mahasiswa ITB |
![]() |
---|
HASIL PSU Pilkada Empat Lawang 2025 cek Link di Sini, Suara Budi Antoni-Henny dan Joncik-Arifai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.