Berita Kotim

Janji Menikahi Lalu Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kotim Terancam Pasal Berlapis

Seorang pemuda di Kotim nekat membawa kabur kekasihnya, seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar siswi SMP pada Kamis (22/2/2024).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - TRIBUNNEWS
ILUSTRASI - Nekat bawa kabur kekasihnya, seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar siswi SMP pada Kamis (22/2/2024). Seorang pemuda di Kotim terancam pasal berlapis. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang pemuda di Kotim atau Kotawaringin Timur nekat membawa kabur kekasihnya, seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar siswi SMP pada Kamis (22/2/2024).

Akibatnya pemuda di Kotim tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Seorang pemuda di Kotim yang terancam pasal berlapis gegara bawa kabur anak di bawah umur tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono.

Diketahui pemuda tersebut berinisial A (21) seorang pekerja swasta asal Seruyan sementara anak di bawah umur yang dibawa kabur olehnya berinisial C (15).

Baca juga: Seorang Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Diringkus Anggota Polres Hulu Sungai Tengah Kalsel

Baca juga: Remaja 18 Tahun di HSS Kalsel Ikut Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Beralasan Diajak Teman

Baca juga: Meski Anak di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Sadis di PPU Kaltim Terancam Hukuman Mati

Suyono mengatakan C dijemput oleh A di rumahnya di Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kotim sekira pukul 02.00 WIB.

"Korban mau ikut karena pelaku berjanji akan menikahinya," ucap Suyono, Selasa (27/2/2024).

Setelah dibawa kabur selama tiga hari akhirnya C ditemukan oleh keluarganya sedang bersama A di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim pada Minggu (25/2/2024).

Suyono menjelaskan korban dan pelaku baru mengenal satu sama lain selama satu bulan terakhir.

"Keduanya berkenalan melalui whatsapp," kata Suyono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal berlapis karena membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meski tanpa paksaan tetapi korban masih di bawah umur sehingga masih menjadi tanggung jawab orang tua," tukas Suyono. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved