Berita Kalsel
Remaja 18 Tahun di HSS Kalsel Ikut Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Beralasan Diajak Teman
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur berinisial YR (18) dibekuk polisi di wilayah HSS Kalsel. mengaku diajak teman melakukan aksi tak senonoh itu
TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN – Satu lagi tersangka rudapaksa anak di bawah umur berinisial YR (18) dibekuk polisi. Pelaku diketahui merupakan warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut mengaku merudapaksa karena diajak temannya yang lebih muda, berinisial AMT (14).
Sedangkan tersangka AMT, juga telah ditangkap dan diamankan di polres yang sama.
Diketahui, AMT adalah pelaku pertama yang merudakpaksa seorang pelajar, anak di bawah umur, berusia 13 tahun juga tinggal di Kandangan, HSS.
Saat kasus ini digelar Polres HSS, Senin (30/10/2023), YR berdalih melakukan tindak pidana tersebut karena diajak AMT yang usianya justru di bawah dia.
Baca juga: Pria di Tarakan Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri
Baca juga: Dua Pria di Kubu Raya Kalbar Dibekuk Petugas, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Saya hanya diajak teman,” kata YR singkat.
Diberitakan sebelumnya, YR adalah pelaku kedua yang merudapaksa terhadap korban.
Korban dirudapaksa AMT di tempat yang sama, yaitu sebuah rumah kosong di Desa Bilui, Kandangan, HSS.
Perkara terhadap AMT dipisahkan masih di bawah umur.
Kedua tersangka pelaku tersebut dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS dan Unit Kamneg Satintelkan Polres HSS.
Saat dibekuk di rumah masing-masing, keduanya mengakui perbuatannya tersebut, hingga akhirnya dibawa ke polres untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu, seperti halnya kakek Amat Bentor yang mencabuli anak berkebutuhan khusus, kedua tersangka YR dan AMT melakukan tindak pidana tersebut terhadap anak di bawah umur.
Mereka dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI Noor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Penggangti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya telah memeriksa tersangka dan korban.
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.