Berita Kaltara

Pria di Tarakan Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri

Pria di Tarakan Diamankan, diduga lakukan tindak pidana pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri

Editor: Fathurahman
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Pria di Tarakan Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri yang maasih di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang Pria di Tarakan diamankan diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri. 

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut diduga dilakukan Seorang Pria di Tarakan berinisial SR berusia 39 tahun . 

Saat ini Pria di Tarakan yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ponakannya yang masih di bawah umur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. 

Aksi bejat dilakukan seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial SR (39) yang tega mencabuli keponakan yang masih berusia 6 tahun di dalam kamar korban.

Kasus ini akhirnya terungkap usai korban yang dirahasiakan identitasnya melapor kepada orangtuanya.

Baca juga: Sempat di Rawat di RS,  Sumarlan Pria Berbobot 200 Kg Asal Grobogan Jateng Meninggal Dunia

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Garuda Indonesia Untuk Lulusan S1 dan S2 Posisi Management Development Program

Baca juga: Berdalih Sakit Hati Sering Dijelek-jelekan, Menantu di Banjarbaru Nekat Curi 100 Gram Emas Mertua

Setelah diperiksa ternyata kondisinya bahkan sempat ditemukan infeksi di bagian alat vital korban.

Menindaklanjuti laporan, Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tarakan bergerak cepat mencari pelaka.

Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra kepada media, Kamis (3/8/2023) sore menyampaikan kronologinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Randhya Sakthika menceritakan awalnya terjadi kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelapor dalam hal ini orangtua korban yang tak disebutkan identitasnya menerima aduan dari anaknya bahwa alat vital bocah 6 tahun tersebut dimasukin jari pria yang disebut sebagai terlapor.

Mendengar itu, orangtua langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tarakan.

“Korban baru berusia 6 tahun 1 bulan. Pelaku adalah paman dari korban. Kami melakukan penyelidikan dan 19 Juli 2023 kami dapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di tempak kerjanya,” jelas Randhya Sakthika .

Pelaku akhirnya diringkus. Setelah diinterogasi, mengaku dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Kejadian pertama pada Juni 2023, dan kemudian pada 15 Juli 2023.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved