Pondok Konservasi Hutan Jerumbun Kobar

Tambang Ilegal, Kebakaran dan Pembukaan Kebun Sawit, Jadi Ancaman Kelestarian Hutan Jerumbun

Pondok Konservasi Kawasan Hutan Jerumbun biasa disebut Jerumbun berada di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Koordinator Reforestasi FNPF, Basuki saat menunjukan lokasi bekas tambang ilegal yang merusak hutan Jerumbun, di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Rabu (21/2/2024). 

Isam serta Staff FNPF lainnya menyadari perjuangannya menjaga hutan di Jerumbun belum selesai hanya karena bisa membeli ratusan hektare lahan.

Seperti 2015 misalnya, kala itu terjadi kebakaran hutan besar di sejumlah wilayah Kalteng termasuk Jerumbun yang membuat seluruh wilayah konservasi.

Baca juga: Delegasi Kehutanan AS Ingin Adopsi Keberhasilan Indonesia Dalam Pemanfaatan Hutan dan Lingkungan

Staff FNPF bersama warga berjibaku mecoba menghalau api agar tak merembet lebih jauh.

"Karena kurang orang dan alat pemadam api, pohon-pohon yang kami tanam sempat habis," terang Isam.

Pada 2019 juga sempat terjadi karhutla di sekitar Jerumbun. Beruntung kali ini Staff FNPF dan warga lebih siap mengahalau api.

"Waktu itu sudah cukup orang jadi kebakaran bisa diatasi sebelum membakar lebih luas," terang Isam.

Isam menjelaskan harus konsisten menjaga konservasi di Jerumbun mengingat perannya sangat penting bagi manusia dan satwa di dalamnya.

Jerumbun hingga saat ini tak bisa dikatakan sudah aman karena masih terancam rusak.

"Sawit, api, tambang sampai sekarang masih menjadi ancaman," tukas Isam. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved