Pondok Konservasi Hutan Jerumbun Kobar
Tambang Ilegal, Kebakaran dan Pembukaan Kebun Sawit, Jadi Ancaman Kelestarian Hutan Jerumbun
Pondok Konservasi Kawasan Hutan Jerumbun biasa disebut Jerumbun berada di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Kawasan Pondok Konservasi Hutan Jerumbun biasa disebut Jerumbun berada di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah.
Kawasan Pondok Konservasi Hutan Jerumbun, dulunya sempat menjadi lokasi tambang rakyat atau lokasi pertambangan rakyat yang dilakukan secara illegal.
Sekira tahun 2005-2006 kawasan Hutan Jerumbun juga pernah mengalami kebakaran sehingga lokasi tersebut mengalami kerusakan cukup parah.
Menjadi lokasi tambang ilegal membuat hutan Jerumbun dalam kondisi mengkhawatirkan sebelum dijadikan lahan konservasi.
Baca juga: Wanto Orangutan Berumur 17 Tahun Tertua Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Katingan
Saat ini Jerumbun menjadi satu di antara lokasi konservasi yang ada di Kotawaringin Barat (Kobar).
Banyak cerita mengenai Jerumbun ini, ada yang mengatakan bekas lahan pertanian milik pejabat Kerajaan Kutaringin.
Ada juga cerita tentang sebuah rumah jaraknya sekira satu kilometer dari lokasi konservasi.
Dahulu warga Sekonyer menyebut rumah itu Jerumbun yang akhirnya dipakai sebagai nama pondok konservasi.
Jerumbun berada di Desa Sekonyer, Kumai, Kobar bersebelahan dengan wisata ikonik di Kalimantan Tengah yaitu Taman Nasional Tanjung Puting atau TNTP yang hanya terpisah oleh Sungai Sekonyer.
Berbeda dengan TNTP yang sudah jelas status kawasan konservasinya dan diakui negara, Jerumbun adalah lahan pribadi yang dibeli dari warga kemudian dijadikan lahan konservasi.
Lahan tersebut dibeli oleh sekelompok orang yang tergabung di lembaga non-pemerintah Friends of The National Forest Park (FNPF).
FNPF yang lahir pada 1997 di Desa Sekonyer, Kumai, Kobar memiliki tujuan awal untuk menyelamatkan orangutan.
Sekira tahun 2003 tujuan FNPF berkembang menjaga lingkungan serta melestarikan dan menghijaukan kembali hutan yang telah rusak seperti di Jerumbun.
Koordinator Restorasi FNPF, Basuki mengatakan, mulai membeli lahan di Jerumbun sejak 2008 dengan menggunakan uang swadaya bersama rekan-rekannya yang tergabung di FNPF.
Awalnya konservasi di Jerumbun bukan program resmi FNPF, melainkan inisiatif dari Basuki dan kawan-kawannya untuk menjadikan Jerumbun sebagai pondok konservasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.