Mata Lokal Memilih
Anggota PPK Rawan Diintervensi Saat Lakukan Rekapitulasi Suara, Ini Tanggapan Ketua KPU Kotim
Selama proses rekapitulasi suara berlangsung, anggota PPK berpotensi atau rawan menerima intervensi dari oknum peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kotim dilakukan PPK dimulai sejak 18 Februrari 2024 berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Selama proses rekapitulasi suara berlangsung, anggota PPK berpotensi atau rawan menerima intervensi dari oknum peserta Pemilu 2024.
Terkait adanya potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi akibat adanya intervensi terhadap anggota PPK dalam Pemilu 2024 tersebut, ditanggapi Pengamat Hukum dan Akademisi di Kotim.
Pengamat hukum Nurahman Ramadani, meminta penyelenggara pemilu jangan mau diajak melakukan kecurangan.
Baca juga: Pasca Pelaksanaan Pencoblosan di Pemilu 2024, Kapolres Kotim Sebut Tidak Ada Gangguan Kamtibmas
Baca juga: Peran Pemkab Cegah Kecurangan Pemilu, Wabup Kotim Pantau Langsung Pelaksanaan Rekapitulasi Suara
Baca juga: Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dilakukan, PPK Baamang Sampit Targetkan 10 Hari Selesai
"Penyelenggara pemilu jangan mau melakukan kecurangan karena diintervensi peserta pemilu," ujar Ramadani, Senin (19/2/2024).
Ramadani juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi jalannya proses rekapitulasi suara yang dilakukan PPK.
"Jika mengetahui indikasi kecurangan jangan takut untuk melapor," kata Ramadani.
Ia juga akan mengawasi jalannya rekapitulasi suara dan akan melaporkan jika selama proses tersebut berlangsung ditemukan indikasi kecurangan.
Guna mencegah terjadi kecurangan saat proses rekapitulasi suara berlangsung Bawaslu Kotim akan melakukan pengawasan ketat.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menginstruksikan jajarannya harus memegang data salinan C Hasil setiap TPS.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat, selain itu Panwascam juga harus memegang salinan C hasil, jika ada yang tidak sesuai maka Sirekap harus dibenarkan sesuai dengan C hasil manual di setiap TPS," kata Natsir.
Natsir menjelaskan mengawasi jalannya proses rekapitulasi suara sudah menjadi kewajiban jajaran pengawas.
Sementara itu Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menegaskan potensi kecurangan saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan sangat minim terjadi.
"Kemungkinan intervensi kepada PPK sangat kecil terjadi," ujar Rifqi.
Dijelaskan Rifqi proses rekapitulasi suara dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.