Mata Lokal Memilih
Pemungutan Suara Ulang di Mentaya Seberang Untuk Pemilihan Presiden, KPU Kotim Ungkap Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur atau KPU Kotim melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Mentaya Seberang.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur atau KPU Kotim melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Mentaya Seberang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU tersebut, karena ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb menggunakan suaranya di TPS 04 Mentaya Seberang, Seranau, Kotim, Minggu (18/2/2024).
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyampaikan kondisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku PSU dapat dilaksanakan.
Aturan yang dimaksud Ketua KPU Kotim, Rifqi adalah Peraturan KPU atau PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara.
Baca juga: Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim
Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit
Baca juga: 1.721 Surat Suara Berlebih dan Rusak, Dimusnahkan KPU Kotim Sehari Sebelum Pencoblosan
"Peraturan tersebut di dalamnya menyebutkan ada pemilih luar daerah yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut bisa menyebabkan PSU," ungkap Rifqi pada awak media.
Rifqi menjelaskan proses ditetapkannya PSU berawal dari rekomendasi Pengawas TPS atau PTPS kepada KPPS untuk dilakukan PSU.
"Selanjutnya KPPS menyampaikan rekomendasi tersebut kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten," terang Rifqi.
Sebelumnya diberitakan KPU Kotim setelah menerima rekomendasi PSU dari PPK kemudian berkoordinasi dengan KPU Kalteng hingga akhirnya ditetapkan PSU dilaksanakan hari ini Minggu (17/2/2024).
Rifqi membeberkan PSU dilaksanakan di TPS 04 Mentaya Seberang karena ada empat orang yang tidak memiliki hak, namun menggunakan suaranya di TPS 04 Mentaya Seberang.
Diketahui empat orang tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Riau.
"Mereka menggunakan hak suaranya pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden maka dari itu yang di ulang hanya satu jenis itu saja," jelas Rifqi.
Saat ini penghitungan suara hasil dari PSU tersebut masih belum selesai.
"Hasil penghitungan saat ini belum masuk," tukas Rifqi. (*)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.