Anggota KPPS Meninggal
BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit
TribunBreakingNews. KPU Kalteng mengungkapkan, satu petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara meninggal dunia dalam Pemilu 2024.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - TribunBreakingNews. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng mengungkapkan, satu anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara meninggal dunia dalam Pemilu 2024.
Bukan hanya itu, KPU Kalteng juga menyatakan, 6 anggota KPPS juga terdata mengalami kecelakaan dan 4 lainnya dirawat inap saat Pemilu 2024 di Kalteng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Kalteng atau Ketua Koordinator Devisi Sosialisasi Parmas Sumber Daya Manusia, Harmain.
Harmain menyatakan, total badan adhoc KPU yang telah dinyatakan meninggal dunia ada sebanyak 1 orang setelah berlangsungnya pemilu 14 Februari 2024 di Kalteng.
Baca juga: 1.721 Surat Suara Berlebih dan Rusak, Dimusnahkan KPU Kotim Sehari Sebelum Pencoblosan
Baca juga: KPU Bartim Mencatat Pemilih Tambahan, Sebanyak 428 Masuk dan 535 Keluar di Pemilu 2024
Baca juga: Terbanyak Alasan Bertugas di Tempat Lain, KPU Kotim Terima Ribuan Permohonan DPTb
"Total ada satu secara keseluruh yang telah dinyatakan meninggal dunia setelah 14 Februari 2024," tutur Harmain, Minggu (18/2/2024).
Sementara itu, menurut Harmain, petugas yang kecelakaan berjumlah enam orang dan empat orang rawat inap di rumah sakit.
"Untuk yang meninggal dunia atas nama Almarhum bapak Ahmad Zain, anggota KPPS TPS (Tempat Pemungutan Usara) 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya," terang Harmain.
Komisioner KPU tersebut menuturkan untuk korban kecelakaan, sakit hingga meninggal dunia akan diberikan santunan bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Santunan untuk badan " ad hock" yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebanyak Rp36.000.000," jelas Harmain.
Tambah Harmain, sedangkan untuk KPPS yang kecelakaan dan rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.(*)
(Herman Antoni Saputra)
Meninggal Saat Jalankan Tugas, Anggota KPPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Dapat Santunan Rp 36 Juta |
![]() |
---|
KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya |
![]() |
---|
Didiagnosa Sakit Paru-paru, Sebelum Meninggal Anggota KPPS TPS 62 Sempat Keluhkan Sakit |
![]() |
---|
Kelelahan Jalankan Tugas, Diduga Penyebab Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tinggal Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.