Mata Lokal Memilih

1.721 Surat Suara Berlebih dan Rusak, Dimusnahkan KPU Kotim Sehari Sebelum Pencoblosan 

KPU Kotim memusnahkan 1.721 surat suara satu hari sebelum hari pencoblosan, Selasa (13/2/2024).

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
KPU Kotim memusnahkan surat suara rusak dan lebih di depan gedung logistik KPU, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur atau KPU Kotim memusnahkan 1.721 surat suara satu hari sebelum hari pencoblosan, Selasa (13/2/2024).

Surat suara yang dimusnahkan KPU Kotim tersebut terdiri dari 783 surat syara rusak dan 938 surat suara lebih.

Ketua KPU Kotim Muhdammad Rifqi mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan KPU RI.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku setelah melakukan pelipatan dan pengesetan kemudian dilakukan pemusnahan surat suara satu hari sebelum pemungutan surat suara," ujar Rifqi pada awak media.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bartim Rekrut Sebanyak 68 Warga Bantu Pelipatan Surat Suara

Baca juga: Besok Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Coblos di TPS 85 Kelurahan Menteng

Baca juga: Ketua KPU Kalteng Sastriadi Katakan Sortir dan Pelipatan Seluruh Surat Suara Hampir Capai 100 Persen

Rifqi membeberkan surat suara yang rusak karena kondisinya yang memang sudah rusak pada saat diterima dan bukan rusak saat proses pelipatan dan pengesetan.

Ketua KPU Kotim menegaskan tidak ada surat suara yang rusak karena sudah dicoblos.

"Jadi ada robek, hasil cetaknya tidak sesuai dan tidak ada yang dicoblos," tegas Rifqi.

Sementara itu untuk kelebihan surat suara yang diterima KPU Kotim Rifqi membeberkan jumlah tersebut diketahui setelah menghitung saat surat suara dikeluarkan dari kotaknya untuk disortir.

"Jadi pada saat penyortiran ada ditemukan lebih satu atau dua surat suara jadi bukan kelebihan satu kotak," jelas Rifqi.

Seperti diketahui pemilu 2024 memiliki lima jenis surat suara yaitu DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPRD RI, DPD RI, serta Pilpres dan cawapres.

Rifqi mengatakan dari kelima jenis surat suara tersebut yang paling banyak rusak adalah surat suara DPRD Provinsi sebanyak 320 lembar.

Sementara surat suara kelebihan terbanyak adalah surat suara DPR RI sebanyak 477.

Rifqi menambahkan berdasarkan presentase surat yang dimusnahkan baik surat suara rusak maupun lebih terbilang kecil.

"Jumlah surat suara yang dimusnahkan hari ini berdasarkan presentase dari total surat suara yang diterima KPU Kotim sangat kecil," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved