Anggota KPPS Meninggal
Kelelahan Jalankan Tugas, Diduga Penyebab Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tinggal Meninggal
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangkaraya, Kalteng, meninggal dunia.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah meninggal dunia.
Seorang anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal yang meninggal dunia tersebut usai menjalankan tugas di TPS tempatnya bertugas.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain.
KPU Kalteng melalui Harmain mengeluarkan data terkait anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit, kecelakaan dan meninggal dunia tersebut.
Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit
Baca juga: Acungkan Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Langsung Dipecat Dianggap Tak Netral
"Meninggal 1 orang, kecelakaan 6 orang, rawat inap di rumah sakit 4 orang," ujar Harmain, Minggu (18/2/2024).
Mantan Ketua KPU Kalteng Periode 2018-2023 ini memberitahukan, kronologis meninggalnya anggota KPPS di Palangkaraya bernama Ahmad Zain anggota KPPS TPS 62, Kelurahan Bukit Tunggal tersebut.
"Informasi dari anggota KPPS Bukit Tunggal, almarhum mengeluh sakit dada saat melakukan rekapitulasi di TPS pada 14 Februari 2024," jelas Harmain.
Lanjut Harmian, pada 15 Februari 2024, almarhum pingsan setelah mengantar logistik pemilu ke kelurahan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiah Kota Palangkarya.
Setelah diberikan perawatan intensif, almarhum menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut pada 16 Februari 2024 pukul 02.30 WIB.
"Almarhum Ahmad Zain dimakamkan pada 17 Februari 2024 pukul 02.30 WIB setelah shalat ashar di pemakaman muslim pal 2 Jalan Tjilik Riwut," terang Harmain.
Saat ini KPU Kota Palangkaraya sedang melakukan poses santunan untuk almarhum Ahmad Zain.
"Berdasarkan keputusan KPU RI no 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian, dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhock terkait anggota KPPS yang meninggal dunia," kata Harmain.
Hal tersebut berpedoman teknis pemberitahuan santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp36.000.000.
"Untuk anggota KPPS yang Kecelakaan atau di rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dgn ketentuan dengan keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023," tutup Harmain. (*)
(Herman Antoni Saputra)
| Meninggal Saat Jalankan Tugas, Anggota KPPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Dapat Santunan Rp 36 Juta |
|
|---|
| KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya |
|
|---|
| Didiagnosa Sakit Paru-paru, Sebelum Meninggal Anggota KPPS TPS 62 Sempat Keluhkan Sakit |
|
|---|
| BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.