Anggota KPPS Meninggal
KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya
Santunan tersebut akan diberikan jika KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia saat bekerja.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah atau Kalteng akan memberikan santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk anggota badan ad hoc KPU yang dinyatakan meninggal dunia saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).
Santunan tersebut akan diberikan jika KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia saat bekerja.
Biaya tersebut ditetapkan KPU saat mengumumkan besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024.
Sebagai petugas pemungutan dan perhitungan suara, terdapat sejumlah tugas yang harus dijalani KPPS.
Baca juga: Didiagnosa Sakit Paru-paru, Sebelum Meninggal Anggota KPPS TPS 62 Sempat Keluhkan Sakit
Mulai dari persiapan, rapat, hari H pemungutan suara hingga pencatatan hasil pencoblosan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.
Apabila selama menjalankan tugas tersebut terjadi kecelakaan kerja, maka KPPS mendapat bantuan biaya perlindungan atau santunan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain kepada TribunKalteng.com, Minggu (18/02/2024).
"Biaya santunan KPPS Pemilu 2024 penetapan biaya santunan meliputi kecelakaan kerja yang berakibat luka sedang hingga berujung kematian," ujar Harmain.
Bahkan, proses pemakaman pun mendapat bantuan dari pemerintah.
Biaya bantuan atau santunan tersebut di luar gaji pokok yang sudah ditentukan KPU.
Baca juga: Kelelahan Jalankan Tugas, Diduga Penyebab Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tinggal Meninggal
Berikut rincian uang santunan atau biaya perlindungan yang didapat ketika mengalami kecelakaan kerja:
1. Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Meninggal Saat Jalankan Tugas, Anggota KPPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Dapat Santunan Rp 36 Juta |
![]() |
---|
Didiagnosa Sakit Paru-paru, Sebelum Meninggal Anggota KPPS TPS 62 Sempat Keluhkan Sakit |
![]() |
---|
Kelelahan Jalankan Tugas, Diduga Penyebab Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tinggal Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.