Anggota KPPS Meninggal

KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya

Santunan tersebut akan diberikan jika KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia saat bekerja.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Foto Dok. TribunKalteng.com.
Komisioner KPU Kalteng, Harmain Ibrohim. 

4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Sebelumnya, seorang anggota KPPS di Kota Palangkaraya meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Korban adalah Ahmad Zaini (53), anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Korban meninggal diduga kerena kelelahan setelah pingsan sehabis mengantar logistik Pemilu ke kelurahan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved