Anggota KPPS Meninggal
KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya
Santunan tersebut akan diberikan jika KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia saat bekerja.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
4. Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Sebelumnya, seorang anggota KPPS di Kota Palangkaraya meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Korban adalah Ahmad Zaini (53), anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Korban meninggal diduga kerena kelelahan setelah pingsan sehabis mengantar logistik Pemilu ke kelurahan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anggota KPPS Meninggal
Meninggal Saat Jalankan Tugas, Anggota KPPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal Dapat Santunan Rp 36 Juta |
![]() |
---|
Didiagnosa Sakit Paru-paru, Sebelum Meninggal Anggota KPPS TPS 62 Sempat Keluhkan Sakit |
![]() |
---|
Kelelahan Jalankan Tugas, Diduga Penyebab Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tinggal Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.