Mata Lokal Memilih
Enam Daerah Ini akan Digelar Pemungutan Suara Ulang, Empat di Kelurahan Menteng Palangkaraya
Sebanyak 6 tempat yang ada di Kota Palangkaraya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 6 tempat yang ada di Kota Palangkaraya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Proses pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Khusus Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ada sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com pada Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim
Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kelurahan Palangka dan Menteng Palangkaraya Bakal Digelar PSU
Endrawati menyampaikan, Bawaslu Kota Palangkaraya menguatkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di 6 TPS di Kelurahan Menteng dan Palangka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Informasi dari KPU, PSU akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 mendatang," ujar Endrawati.
Dirinya memberitahukan, rincian TPS yang PSU sebagai berikut :
1. TPS 81 Kelurahan Palangka
2. TPS 82 Kelurahan Palangka
3. TPS 22, 26, 44 dan 52 Kelurahan Menteng.
Sebelumnya, sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua Kelurahan Kota Palangkaraya berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.
4 TPS itu tersebar di Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, No TPS 081 dan TPS 082 lalu di Kecamatan Menteng, Kelurahan Menteng, No TPS 026 dan TPS 044.
"Tanggal 24 mendatang ada 6 TPS di Kelurahan Menteng dan Palangka akan dilaksanakan PSU, sebagaimana telah direkomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya," pungkae Endrawati. (*)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.