Mata Lokal Memilih

Hari Kedua Masa Tenang Bawaslu Kotim Sulit Tertibkan APK di Papan Reklame dan Billboard

Hari kedua Masa tenang Bawaslu Kotim masih melakukan pembersihan APK di sejumlah lokasi, kesulitan menertibkan papan reklame dan billboard

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Bawaslu Kotim menertibkan spanduk kampanye caleg dan paslon capres-cawapres di jalan protokol atau di jalan utama, Senin (12/2/2024). 

Penertiban spanduk serta atribut lainnya yang mengandung unsur kampanye masih akan berlangsung sampai besok, Selasa (14/2/2024).

Baca juga: Kotim Tertinggi Pelanggaran Pemasangan APK di Kalteng, Bawaslu Tegaskan Bisa Berujung Diskualifikasi

Baca juga: Bawaslu Kotim Tetapkan Jadwal Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Penertiban tersebut termasuk yang berada di posko pemenangan paslon capres dan cawapres atau caleg.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 3 tahun 2024 pada poin 7 huruf b posko pemenangan tidak boleh terpasang alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang.

"Kami ada surat edaran Bawaslu RI spanduk, umbul-umbul serta atribut lain yang mengandung unsur kampanya yang masih berdiri di posko pemenangan harus diturunkan di masa kampanye," tukas Natsir. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved