Mata Lokal Memilih

Hari Kedua Masa Tenang Bawaslu Kotim Sulit Tertibkan APK di Papan Reklame dan Billboard

Hari kedua Masa tenang Bawaslu Kotim masih melakukan pembersihan APK di sejumlah lokasi, kesulitan menertibkan papan reklame dan billboard

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Bawaslu Kotim menertibkan spanduk kampanye caleg dan paslon capres-cawapres di jalan protokol atau di jalan utama, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pada masa tenang kedua Pemilu 2024, Bawaslu Kotim masih melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Bumi Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (12/2/2024).

Hari kedua masa tenang ini Bawaslu Kotim hanya menertibkan spanduk kampanye yang masih berdiri di jalan protokol atau jalan utama.

"Kami menertibkan APK hari ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di masa tenang tidak boleh melakukan metode kampanye dengan bentuk apapun," ujar Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan

Baca juga: Penertiban APK Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kotim Minta Kesadaran Peserta Membongkar

Natsir menambahkan spanduk yang termasuk ke dalam APK merupakan metode kampanye sehingga harus ditertibkan pada masa kampanye.

Natsir menjelaskan, penertiban yang dilaksanakan hari ini hanya dilakukan di jalan utama sementara untuk jalan kecil dan di dalam gang akan ditertibkan pengawas di tingkat kecamatan, desa, sampai pengawas TPS.

"Nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT setempat untuk menertibkan APK," jelas Natsir.

Natsir mengakui, kesulitan untuk menertibkan spanduk kampanye yang dipasang pada billboard dan papan reklame masih belum bisa ditertibkan karena tidak memiliki alat untuk menurunkannya.

"Tadi masih ada spanduk caleg di billboard sebagian sudah kami tutup namun masih ada yang belum ditutup, dinas perizinan juga sudah menghubungi caleg yang bersangkutan agar bisa menurunkan spanduknya," ungkap Natsir.

Berdasarkan pantauan Bawaslu Kotim sejumlah papan reklame yang masih terpasang spanduk caleg berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan HM Arsyad.

Natsir mengimbau, agar spanduk caleg segera diturunkan karena sudah memasuki masa tenang.

"Kalau bisa hari ini segera diturunkan karena dari kemarin sudah memasuki masa tenang tidak perlu menunggu besok," terang Natsir.

Saat melaksanakan penertiban ada spanduk paslon capres-cawapres nomor urut 02 yang masih berdiri di posko pemenangan Prabowo-Gibran yang tidak bisa diturunkan karena tidak punya alat untuk menurunkannya.

Selain itu ada juga spanduk kampanye yang berada di atas gedung.

"Kami berikan waktu sampai sore ini spanduk tersebut diturunkan," tegas Natsir.

Berdasarkan pantauan Tribunkalteng.com sekira pukul 12.00 WIB spanduk caleg dan paslon nomor urut 02 sudah diturunkan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved