Mata Lokal Memilih
Bawaslu Kotim Tetapkan Jadwal Penertiban APK yang Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu Kotawaringin Timur atau Bawaslu Kotim akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu Kotawaringin Timur atau Bawaslu Kotim akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan pada 24-25 Januari 2024.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah pelaksanaam rapat yang dihadiri komisioner Bawaslu Kotim, Polres Kotim, Dinas Kesbangpol, TNI, Satpol PP dan DPMPTSP pada Selasa (23/1/2024).
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir mengatakan, penertiban akan dilaksanakan serentak selama dua hari.
"Area yang ditertibkan yakni area TNI, Polri, keagamaan, pendidikan, pemerintah dan fasilitas umum," ungkap Natsir.
Baca juga: Gudang KPU Barito Selatan Banjir, Bawaslu Kalteng Sebut 100.309 Lembar Surat Suara Rusak
Komisioner Bawaslu Kotim, Salim Basyaib menambahkan, pelanggaran APK di Kotim sebagian besar berada di wilayah kota.
"Penertiban besok sesuai kesepakatan tadi belum secara keseluruhan," ujar Salim.
Lanjutnya, Salim mengatakan selain area sensitif APK yang berada di perempatan dan pertigaan jalan serta bundaran juga akan ditertibkan.
Salim membeberkan APK lainnya masih dibiarkan dengan catatan tidak rusak atau membahayakan pengguna jalan.
"Kalau rusak, romboh dan sebagainya atau dinilai membahayakan akan kami tertibkan," jelas Salim.
Merujuk pada aturan yang ditetapkan KPU tentang pemasangan APK Salim menjelaskan banyak terjadi pelanggaran di wilayah Kotim.
"Berbicara pelanggaran sebenarnya banyak, tapi untuk penertiban besok belum semua kami tertibkan," kata Salim.
Salim menegaskan pada 10 Februari 2024 akan dilaksankan penertiban APK secara menyeluruh.
"Artinya akan sapu bersih tidak akan ada lagi APK dimanapun," tegas Salim.
Baca juga: Kotim Tertinggi Pelanggaran Pemasangan APK di Kalteng, Bawaslu Tegaskan Bisa Berujung Diskualifikasi
Sebelumnya, Bawasli Kotim juga sudah menggelar pertemuan dengan peserta pemilu.
Pada pertemuan tersebut Bawaslu Kotim menegaskan peserta pemilu yang melakukab pelanggaran akan diberikan sanksi ringan hingga berat.
"Mungkin minggu lalu sudah disampaikan terkait pelanggaran APK," tambah Salim.
Sanksi ringan yaitu sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis lalu sanksi sedang peserta pemilu bisa dilarang mengikuti kampanye dalam waktu tertentu dan sanksi berat diskualifikasi.
"Itu semua diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemil," tutup Salim.
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.