Berita Kotim
Politik Uang dan Serangan Fajar Mulai Tercium Modus Transfer, Bawaslu Kotim akan Patroli Masa Tenang
Upaya untuk mencegah terjadi money politic atau politik uang ataupun serangan fajar, Bawaslu Kotim bakal patroli saat masa tenang, modus baru transfer
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebagai upaya untuk mencegah terjadi money politic atau politik uang ataupun serangan fajar, Bawaslu Kotim (Kotawaringin Timur) akan melakukan patroli saat masa tenang. Diketahui masa tenang Pemilu 2024 dijadwalkan 11-13 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Kotim Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Salim Basyaib mengatakan, saat ini memang sudah tercium indikasi praktik politik uang di Kotim.
"Sepertinya politik uang selalu terjadi menjelang pemilu, saat ini politik uang sudah mulai tercium," ujar Salim.
Aturan yang tidak memperbolehkan Bawaslu memanggil oknum yang diduga melakukan kecurangan, berdasarkan kecurigaan diakui Salim cukup membuat Bawaslu Kotim kesulitan mencegah politik uang.
Baca juga: Pengawas TPS Belum Lengkap di 4 Kecamatan, Komisioner Bawaslu Kotim Optimis Bisa Terpenuhi
Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk
Selain itu seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat modus politik uang juga semakin canggih.
"Saat ini ada juga praktik politik uang yang mengumpulkan rekening kemudian uang tersebut di transfer," beber Salim.
Saat ini aplikasi dompet online juga semakin banyak penggunannya termasuk di wilayah Kotim, sehingga praktik politik uang hanya membutuhkan nomor handphone, sehingga lebih sulit untuk ditemukan.
"Sebenarnya yang paling mudah itu tertangkap tangan Bawaslu bisa memprosesnya, kalau hanya berdasarkan laporan dan buktinya kurang itu sulit," tutur Salim.
Modus politik uang dengan cara transfer, bukan berarti tanpa celah masih ada cara untuk mengungkap kecurangan tersebut, namun Bawaslu membutuhkan peran masyarakat.
Namun yang menjadi kesulitan adalah masyarakat sering kali takut untuk melapor karena berdasarkan aturan yang disuap dan menyuap juga akan dihukum.
"Sebenarnya praktik politik uang dengan cara transfer bisa diungkap dengan bantuan masyarakat yang menerima uang tersebut," kata Salim.
Salim menjelaskan masyarakat tidak akan mendapat sanksi jika uang tersebut tidak digunakan.
Sebelumnya sekira 2014 saat itu Bawaslu Kotim, pernah mendapati oknum masyarakat yang menerima politik uang, namun ia menolak untuk memberitahukan siapa yang memberi dan dari caleg mana.
Baca juga: Bawaslu Kalteng Resmikan Desa Anti Politik Uang di Desa Saka Mangkahai Kapuas Pemilu 2024
Baca juga: Caleg Hadir Saat ASN Serahkan Bantuan ke Warga, Dilaporkan ke Bawaslu Kotim Diduga Tidak Netral
"Dulu pernah terjadi ada oknum masyarakat yang menolak memberitahu siapa yang memberi uang, akhirnya siapa caleg yang melakukan praktik uang tidak terungkap," ucap Salim.
Salim mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mencegah praktik politik uang.
"Politik uang bisa dicegah dengan partisipasi masyarakat yang menerima politik uang, kemudian melaporkannya kepada pengawas pemilu," tutup Salim. (*)
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
| AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.