Mata Lokal Memilih

Bawaslu Kalteng Resmikan Desa Anti Politik Uang di Desa Saka Mangkahai Kapuas Pemilu 2024

Bawaslu Kalteng meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU), di Desa Saka Mangkahai Kapuas, satu diantara program Bawaslu RI yang berbasis pengawasan

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Bawaslu Kalteng meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU), di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU), di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peresmian Desa APU ini adalah yang kedua kalinya setelah peresmian Desa APU di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, pada (26/12/2023) yang lalu.

Mengenai kegiatan Peresmian Desa APU tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kalteng Siti Wahidah.

"Untuk kegiatan peresmian yang pertama yang lalu diresmikan langsung oleh Koodinator Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI ibu Lolly Suhenti," ujar Siti Wahidah, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Kuliah Pinggiran FUAD IAIN Palangkaraya, KPU Palangkaraya Ajak Tak Golput dan Tolak Politik Uang

Baca juga: Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah

Desa APU ini terealisasi atas dana sharing Bawaslu dengan Desa Saka Mangkahai, dan Desa APU ini, merupakan satu diantara program Bawaslu RI yang berbasis pengawasan partisipatif.

Pengawasan Partisipatif ini merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, dalam menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024

"Karena demokrasi itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat maka dari itu pada setiap tahapan pemilu ada ruang partisipasi politik masyarakat," kata Siti Wahidah.

Bawaslu Kalteng meminta, kepedulian masyarakat agar ikut andil mengawal jalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Selain Desa Anti Politik Uang ada beberapa program Bawaslu yang sudah diluncurkan seperti Kampung Pengawasan, Forum Warga, Pojok Pengawasan dan Jarimu Awasi Pemilu.

Pengawasan Partisipati merupakan strategi Bawaslu, untuk melibatkan masyarakat secara aktif dengan tujuan untuk menekan potensi terjadinya pelanggaran disetiap tahapan pemilu.

Bawaslu berharap agar masyarakat berani untuk melaporkan hasil pengawasannya, kepada Bawaslu terdekat terkait adanya dugaan pelanggaran terutama politik uang.

Siti Wahidah mengungkapkan, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan yang membutuhkan kesadaran dan tanggujawab untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.

Demi lahirnya pemimpin yang berkualitas dan berintegritas pula dan hasil pemilu senantiasa mendapat legitimasi dari rakyat dan untuk rakyat.

"Kami mengapresiasi Kepala Desa Saka Mangkahai Bapak Jemmy Steven Januarista Djangkan, yang sudah mau bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Panwaslu Cam Kecamatan Kapuas Barat untuk menginisiasi Desa Anti Politik Uang di Desa Saka Mangkahai," tambah Siti Wahidah.

Baca juga: Pemerhati Politik UPR Sebut Model Kampanye Hitam dan Politik Uang Ciiderai Makna Demokrasi

Baca juga: Pengamat Politik Kalteng Sebut, Politik Uang Dalam Pemilu Berbahaya Bagi Kehidupan Demokrasi

Siti Wahidah berharap, kegiatan tersebut dapat memantik desa-desa yang lain untuk ikut andil membentuk Desa Anti Politik Uang (APU).

Lanjut Siti Wahidah, sehingga mampu membuat atmosfer pemilu yang lebih sejuk, damai dan Kalteng tetap kondusif hingga hari pemungutan suara, pada (14/2/2024) yang akan datang.

"Melalui kegiatan ini masyarakat merasakan pesta demokrasi dengan riang gembira dan bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," pungkas Siti Wahidah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved