Kobar Marunting Batu Aji
Bupati Kobar Hadiri Nikah Massal di Arut Utara Kalteng
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menghadiri kegiatan nikah massal pencatatan perkawinan sipil Non Muslim, di Kecamatan Arut Utara, Rabu (5/11/2025).
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah menghadiri kegiatan nikah massal pencatatan perkawinan sipil Non Muslim, di Kecamatan Arut Utara, Kobar, Kalteng, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam memberikan hak-hak administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pelaksanaan nikah massal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 yang menjadi dasar pelaksanaannya di tingkat daerah.
Selain itu, tata cara pencatatan sipil juga telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Baca juga: Dibuka Wamen Taufik Hidayat, Bupati Kobar Dukung Langsung Atlet Popnas XVII dan Peparnas XI 2025
Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas hukum warga negara.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan seluruh warga mendapat pengakuan hukum atas status perkawinannya sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun dokumen kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar, namun dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan perbankan.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar untuk mempermudah masyarakat.
Di antaranya program jemput bola (Jebol) ke sekolah, desa, dan kelurahan, inovasi loket desa/kelurahan SISEGA yang memungkinkan pengurusan dokumen selesai di kantor desa, serta program Jempol Dilan+O untuk melayani perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ.
“Semua inovasi tersebut bertujuan agar pelayanan semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di Pangkalan Bun,” tutur Hj. Nurhidayah.
Kegiatan nikah massal ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan hak sipil kepada masyarakat, yang pernikahannya telah sah menurut hukum agama masing-masing, namun belum tercatat secara negara.
Dengan pencatatan ini, pasangan suami istri beserta anak-anak mereka mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui acara tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan manfaat memiliki akta perkawinan sebagai dasar hukum yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah melalui Disdukcapil Kobar akan terus melakukan kegiatan serupa di wilayah lain, guna memastikan seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.
| Desa Sabuai Dinilai Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2025 oleh KPK RI dan Inspektorat Kalteng |
|
|---|
| Angkat Tema Legenda dan Mitos, Marunting Fashion Carnaval 2025 Sukses Digelar Pangkalan Bun Park |
|
|---|
| Dibuka Wamen Taufik Hidayat, Bupati Kobar Dukung Langsung Atlet Popnas XVII dan Peparnas XI 2025 |
|
|---|
| Ini 3 Pemuda Berprestasi yang Diberikan Penghargaan Pemkab Kobar di Momen Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda di Sukamara, Bupati Kobar Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.