Mata Lokal Memilih

Komisoner KPU Kotim Sebut Pemilih Terdaftar di TPS Loksus Tak Semua Dapat 5 Surat Suara

Komisioner KPU Kotim sebut, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata di TPS lokasi khusus (loksus) di Kotim tidak semua mendapatkan lima jenis suara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Komisioner KPU Kotim Jamil Januansyah. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata di TPS lokasi khusus (loksus), di Kotim tidak semua mendapatkan lima jenis suara karena menyesuaikan domisili yang tercantum pada e-KTP.

Diketahui sebelumnya, ada sebelas TPS loksus di Kotim dengan rincian delapan di Perusahaan Besar Swasta (PBS), yang terbagi di dua Kecamatan yaitu Parenggean dan Tualan Hulu, tiga TPS loksus lainnya berada di Lapas Kelas II B Sampit.

Baca juga: KPU Kotim Rilis Penerimaan LADK, Pemasukan Gerindra Tertinggi, Hanura dan Ummat Paling Rendah

Baca juga: Cegah Jatuh Korban dari Petugas KPPS, KPU Kotim Sebut Sudah Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas

Komisioner KPU Kotim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jamil Januansyah, menerangkan, KPU Kotim sudah melakukan pemutakhiran data DPT.

"Tidak semua DPT mendapat lima surat suara, mereka menggunakan hak suara di TPS loksus sesuai dengan domisili di e-KTP miliknya," ujar Jamil.

Jamil menjelaskan, bagi DPT yang memiliki e-KTP di luar Kotim akan diperlakukan layaknya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: 8 TPS Lokasi Khusus di Area PBS dan Lapas, KPU Kotim Sebut Tak Ada TPS yang Dispesialkan

Baca juga: KPU Kotim Tentukan Jadwal Kampanye Akbar untuk Capres dan Cawapres, Dimulai 21 Januari 2024

"Kami mendistribusikan logistik ke TPS loksus sesuai dengan data yang kami miliki, jadi ada juga yang tidak mendapat lima surat suara," kata Jamil.

Dia menegaskan keamanan di TPS loksus akan sama seperti di TPS lainnya tidak ada kelonggaran untuk mencegah terjadi kecurangan.

Meski begitu Jamil menjelaskan, mutatis mutandi atau perubahan yang diperlukan masih dilakukan misalnya untuk pendirian TPS yang berkoordinasi dengan penanggung jawab di TPS loksus.

"Perubahan berbeda maksudnya seperti pendirian TPS dan petugas KPPS yang bertugas ditunjuk dari petugas di TPS loksus," pungkas Jamil. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved