Mata Lokal Memilih
KPU Kotim Rilis Penerimaan LADK, Pemasukan Gerindra Tertinggi, Hanura dan Ummat Paling Rendah
KPU Kotim merilis penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, Gerinda paling tinggi, Ummat dan Hanura paling rendah pengeluarannya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, telah menyerahkan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan batas akhir yang ditentukan pada Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan rilis yang disampaikan KPU Kotim, parpol dengan total pemasukan tertinggi di Kotim adalah Partai Gerindra mencapai Rp 145.429.060 dan total pengeluarannya sebesar Rp 134.226.321.
Partai yang didirikan Prabowo tersebut, sebelumnya memberikan LADK kepada KPU Kotim pada Minggu (7/1/2024), namun masih perlu perbaikan sebelum dinyatakan lengkap pada Jumat (12/1/2024).
Setelah Gerindra disusul Golkar diurutan kedua pemasukan terbanyak dengan Rp 30.005.341 dan total pengeluarannya Rp 10.014.069.
Baca juga: Bawaslu Kalteng Sebut, Lima Kabupaten Ini Tidak Ditemukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye
Baca juga: Pengamat Politik Menilai Janji Kampanye Bansos Dirasa Tidak Etis dan Tidak Mendidik
Sementara itu parpol dengan jumlah pemasukan dan pengeluaran paling sedikit, adalah Partai Ummat dan Partai Hanura yang sama kompak memiliki pemasukan Rp 100.000 dan pengeluaran nol rupiah.
Setelah beberapa parpol melalukan perbaikan LADK. kemudian menyerahkannya pada KPU Kotim saat ini semua LADK yang diterima KPU Kotim sudah kengkap dan sesuai.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, setelah menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024), KPU Kotim melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK parpol peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan," ungkap Rifqi.
Baca juga: KPU Kalteng Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Tidak Lapor Awal Dana Kampanye Terancam Didiskualifikasi
Baca juga: Ketentuan Dana Kampanye Pemilu 2024, KPU Kalteng Masih Menunggu Ketentuan Dari Pusat
Parpol diberikan waktu 5 hari untuk memperbaiki LADK yang dikembalikan oleh KPU Kotim tepatnya pada Jumat (12/1/2024).
Sesuai dengan rilis yang disampaikan KPU Kotim hari ini Sabtu (13/1/2024), adalah waktu pengumuman LADK setelah dilakukan perbaikan atau satu hari setelah batas akhir pengumpulan LADK.
Selanjutnya parpol menyerahkan rincian total pemasukan dan pengeluran melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"KPU Kotim menerima rincian total penerimaan dan pengeluaran parpol peserta pemilu melalui Sikadeka," tutup Rifqi. (*)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.