Mata Lokal Memilih
KPU Kotim Tentukan Jadwal Kampanye Akbar untuk Capres dan Cawapres, Dimulai 21 Januari 2024
KPU Kotim menggelar rapat koordinasi membahas rapat umum atau kampanye akbar capres dan cawapres pada Pemilu 2024, di mulai 21 Januari 2024 besok
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUBKALTENG.COM, SAMPIT - KPU Kotim menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik (parpol), untuk menetapkan jadwal rapat umum atau kampanye akbar pada Jumat (19/1/2024) sore.
Komisioner KPU Kotim bidang hukum dan pengawasan Ependi, menyampaikan dari hasil rapat tersebut ditetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum di Kotim dimulai pada 21 Januari 2024.
"Sesuai dengan PKPU RI rapat umum dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ucap Ependi pada awak media, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Besok Dimulai Pelipatan 310.168 Lembar Surat Suara Pemilu 2024, KPU Kotim Siapkan 160 Orang
Baca juga: Gandeng Media Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kotim Minta Jurnalias Perangi Berita Hoak
Meski dijadwalkan sampai 10 Februari 2024 parpol pengusung capres cawapres hanya diberi waktu sampai tanggal 7 Februari.
"Karena 8 sampai 10 Februari bertepatan dengan hari besar keagamaan jadi ditiadakan," terang Ependi
Pelaksanaan rapat umum ini dibagi ke dalam tiga zonasi yaitu zona A,B, dan C.
Seperti dikutip dari KPU.go.id pembagian zonasi ini sudah ditetapkan oleh KPU RI setelah melaksanakan rapat dengan peserta pemilu Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum, Minggu (14/1/2024).
Ependi menjelaskan, pada pembagian zonasi tersebut Kalimantan Tengah masuk ke dalam zona C.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kotim dan parpol peserta pemilu di Kotim menyepakati pelaksanaan rapat umum dilakukan secara bergantian.
Baca juga: Cegah Konflik dan Kecurangan Pemilu 2024, KPU Kotim Tingkatkan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Baca juga: Warga Antusias Urus Pindah Memilih, Jelang Batas Akhir Tahap Pertama KPU Kotim Tak Alami Kendala
"Hasil rapat koordinasi tadi disepakati pelaksanaan rapat umum di Kotim akan bergantian dengan interval satu hari," ungkap Ependi.
Lanjutnya, Ependi menerangkan rapat umum ini akan dilaksanakan oleh paslon pengusung capres dan cawapres dimulai dari nomor urut 3, 1, dan 2 berurutan sejak 21-23 Januari 2024
Ependi menegaskan penyelanggara rapat umum di Kotim harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres Kotim.
"Setiap pelaksanaan rapat umum dan metode kampanye lainnya wajib memiliki STTP dari kepolisian," tutup Ependi. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.